Narkotika

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar Dimusnahkan, Enam Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, mengungkapkan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka. "Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024," ujarnya di Jambi pada Kamis 26 September 2024.

Polres Tebo Ungkap 16 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Ancaman Narkoba

Polres Tebo ungkap 16 kasus narkotika sepanjang tahun 2024, dengan total tersangka 24. Ungkap kasus ini digelar dalam konferensi pers di Ruang Sie Humas Polres Tebo.

Dari hasil ungkap kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 392,36 gram dan 20 butir ekstasi, sabu-sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 510 juta Sedangkan ekstasi bernilai Rp 5 juta dengan total 24 tersangka yang terdiri dari 2 bandar, 20 pengedar, dan 2 kurir.

Hal ini menunjukkan Polres Tebo berhasil mencegah narkoba menyebar lebih luas di masyarakat.

BNNP Jambi Musnahkan Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat total 53,29 gram, yang diperkirakan bernilai antara Rp 50-60 juta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis pagi (5/9/2024) dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Barang bukti sabu tersebut berasal dari dua kasus yang diungkap BNNP Jambi pada bulan Juli dan Agustus 2024. Tiga orang tersangka telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan.