Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar Dimusnahkan, Enam Tersangka Terancam Hukuman Mati
Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, mengungkapkan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka. "Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024," ujarnya di Jambi pada Kamis 26 September 2024.