Barang Bukti Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar Dimusnahkan, Enam Tersangka Terancam Hukuman Mati

WIB
IST

Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, mengungkapkan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka. "Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024," ujarnya di Jambi pada Kamis 26 September 2024.

Sebagian besar narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh, dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI. Menurut Ernesto, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan, dengan satu gram sabu dipatok seharga Rp1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp250 ribu.

"Pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang," katanya.

Ernesto menambahkan bahwa pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat. Dalam konteks rehabilitasi, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara, yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp150 miliar, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.