Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat total 53,29 gram, yang diperkirakan bernilai antara Rp 50-60 juta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis pagi (5/9/2024) dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Barang bukti sabu tersebut berasal dari dua kasus yang diungkap BNNP Jambi pada bulan Juli dan Agustus 2024. Tiga orang tersangka telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa sebagian kecil dari barang bukti, yakni sekitar 1,29 gram, akan disimpan untuk keperluan pengadilan dan BPOM, sedangkan sisanya dimusnahkan.
“Dari total barang bukti yang kami miliki, sebanyak 52 gram telah dimusnahkan, sementara sisanya akan digunakan dalam proses hukum di pengadilan,” terang Wisnu.
Pemusnahan narkoba ini adalah bagian dari prosedur rutin yang dilakukan BNNP setiap dua hingga tiga bulan setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan dan pengadilan. Wisnu menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
"Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan final dari pengadilan dan kejaksaan, sebagai bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Jambi," ungkap Wisnu.
Wisnu juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Jambi akan terus diperkuat melalui kerjasama antar lembaga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. "Kami semua sepakat untuk menekan peredaran narkoba dan menjadikan Jambi sebagai provinsi yang bebas narkoba," tutup Wisnu. (*)
Add new comment