Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan layanan konsultasi dan pendaftaran Merek dalam rangka Jambi IP Clinic pada kegiatan Sosialisasi Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi berkolaborasi dengan Rumah BUMN Jambi, Rabu (26/8/2026), di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti; Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Dr. Nella Ervina, MM, Agr, ME, beserta jajaran; Manajer Rumah BUMN Kota Jambi, Putri Pebriyanti, ST.P, beserta jajaran; jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi; serta 25 pelaku UMKM calon penerima fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Melalui Jambi IP Clinic, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan layanan langsung kepada para pelaku UMKM berupa konsultasi, pendampingan, serta pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Merek, sebagai identitas usaha sekaligus aset yang memiliki nilai ekonomi.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan mengenai proses pendaftaran Merek, persyaratan yang harus dipenuhi, tahapan pengajuan permohonan, hingga pentingnya melakukan pelindungan Merek sejak awal menjalankan usaha. Para pelaku UMKM juga memperoleh pendampingan untuk memastikan kesiapan data dan dokumen sebelum permohonan Merek diajukan.
Selain memberikan layanan konsultasi, kegiatan ini juga menjadi sarana inventarisasi terhadap 25 pelaku UMKM yang menjadi calon penerima fasilitasi pencatatan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi yang berkolaborasi dengan Rumah BUMN Jambi.
Pelaksanaan Jambi IP Clinic turut dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai potensi Merek yang dimiliki pelaku UMKM. Melalui pendampingan secara langsung, setiap peserta memperoleh arahan mengenai kesiapan identitas Merek, klasifikasi barang atau jasa, serta dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses permohonan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM di Kota Jambi untuk segera melindungi Merek usahanya. Dengan pelindungan Kekayaan Intelektual yang memadai, Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha, peningkatan daya saing, serta penguatan nilai ekonomi pelaku UMKM.
Melalui Jambi IP Clinic, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus berupaya menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha di Provinsi Jambi. (*)