Polisi Gerebek Warung di Batang Asam, Pria 49 Tahun Diamankan dalam Kasus Togel

WIB
Ist

Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Batang Asam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SO (49).

Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung yang berada di Gang Dame RT 026, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat, Ipda Muhammad Rio Ikbar, S.Tr.K.

Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis togel di kawasan Gang Dame, Desa Suban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sebuah warung di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas perjudian jenis togel.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan SO yang diketahui merupakan pemilik warung. Selanjutnya, SO beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 lembar kertas kopelan rekapan hasil nomor keluar, dua buah buku catatan togel, 27 lembar kertas kopelan yang sudah tertulis, serta lima blok kertas kopelan yang belum tertulis.

Atas dugaan perbuatannya, SO diproses hukum dan disangkakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Polres Tanjab Barat akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing,” tegasn Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

BeritaSatu Network