Hutama Karya-JAMDATUN Perbarui Kerja Sama Hukum, Kawal Proyek hingga Pemulihan Aset

WIB
ist

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) memperkuat pengawalan aspek hukum dalam pelaksanaan proyek dan pengelolaan korporasi.

BUMN infrastruktur tersebut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kerja sama tersebut menjadi pembaruan payung hukum kemitraan antara Hutama Karya dan JAMDATUN. Cakupannya tidak hanya kantor pusat Hutama Karya, tetapi juga seluruh anak perusahaan.

Dirut HK: Aspek Legal Tak Boleh Ditinggalkan

Penandatanganan dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Sekretaris JAMDATUN Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., serta jajaran direktur di lingkungan JAMDATUN.

Dari Hutama Karya hadir Direktur Utama Koentjoro bersama jajaran direksi serta Dewan Komisaris yang dipimpin Komisaris Utama Denny Abdi.

Koentjoro mengatakan kerja sama tersebut memiliki posisi strategis karena berbagai penugasan dan proyek yang dijalankan perseroan kerap berhadapan dengan persoalan hukum di lapangan.

“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance,” kata Koentjoro.

Lima Ruang Lingkup Kerja Sama

Kerja sama dengan JAMDATUN mencakup lima ruang utama.

Yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan.

Melalui mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendampingan pada aspek perdata dan tata usaha negara sejak tahapan perencanaan hingga setelah pelaksanaan proyek.

Ruang lingkupnya dapat menyentuh telaah pengadaan tanah, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penanganan sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga upaya pemulihan aset dan penagihan piutang.

Penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai karakter persoalannya.

Pembebasan Lahan hingga Sengketa Vendor Jadi Titik Rawan

Pada proyek infrastruktur, persoalan hukum dapat muncul sejak tahap awal.

Pengadaan atau pembebasan lahan menjadi salah satunya.

Kemudian potensi gugatan masyarakat.

Gangguan di lapangan.

Perselisihan kontraktual.

Hingga sengketa antara perseroan dengan pemilik pekerjaan, vendor atau subkontraktor.

Karena itu, kerja sama diarahkan agar persoalan hukum tidak hanya ditangani setelah sengketa terjadi.

Mitigasi dilakukan lebih awal melalui telaah dan pendampingan hukum terhadap keputusan maupun dokumen yang memiliki risiko.

Kawal Proyek Strategis Jalan Tol Sumatera

Posisi Hutama Karya juga berkaitan erat dengan penugasan pembangunan infrastruktur nasional.

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), perseroan mendapat penugasan pemerintah dalam percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang terakhir disebut telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.

Selain pengusahaan jalan tol, Hutama Karya menjalankan lini bisnis jasa konstruksi, engineering, procurement and construction (EPC), serta investasi.

Besarnya cakupan usaha itu membuat mitigasi risiko hukum menjadi salah satu aspek yang harus berjalan bersama pelaksanaan proyek.

JAMDATUN Dorong Pendampingan Sejak Perencanaan

Narendra Jatna menilai kepatuhan hukum tidak semestinya dipahami sebagai hambatan bagi korporasi untuk mengambil keputusan bisnis.

Menurutnya, kepatuhan justru dapat menjadi fondasi agar keputusan diambil secara akuntabel.

“Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi,” ujar Narendra.

Ia menekankan pentingnya setiap proses pengambilan keputusan didukung dokumen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi,” katanya.

Atas dasar itu, JAMDATUN menempatkan pendampingan hukum pada tahap awal.

“Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul,” lanjut Narendra.

Dokumentasi dan Pengendalian Internal Jadi Penting

Dalam kerangka pengelolaan korporasi, sistem pengendalian internal dan kelengkapan dokumentasi menjadi perhatian.

Sebab setiap keputusan korporasi dapat dinilai dari proses yang melatarbelakanginya.

Bagaimana kajian dibuat.

Bagaimana kewenangan digunakan.

Bagaimana risiko dipetakan.

Hingga apakah keputusan diambil dengan iktikad baik dan sesuai tata kelola.

Pendampingan JPN karena itu diarahkan untuk memperkuat aspek legal sebelum keputusan atau kontrak dijalankan.

Namun pendampingan hukum tetap tidak menghilangkan tanggung jawab masing-masing organ perseroan terhadap keputusan yang diambil.

Masuk Agenda Penataan BUMN

Dalam materi kerja sama juga disebutkan JAMDATUN tengah memimpin pengawalan hukum program penataan BUMN dan anak usaha BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN.

Kerja sama dengan Hutama Karya kemudian ditempatkan dalam konteks yang lebih besar terkait tata kelola korporasi negara.

Hal tersebut menjadi relevan karena Hutama Karya tidak berdiri sebagai satu entitas tunggal.

Perseroan memiliki anak usaha dan terlibat dalam proyek bernilai besar yang berhubungan dengan aset negara, kontrak, investasi dan penugasan pemerintah.

Dari Pencegahan Sengketa hingga Pemulihan Aset

Salah satu sasaran kerja sama adalah memberikan kepastian hukum agar proyek dapat berjalan tanpa mengabaikan tata kelola.

Pada saat yang sama, aspek perlindungan aset perusahaan juga mendapat perhatian.

Ketika terdapat piutang atau aset yang harus dipulihkan, JPN dapat memberikan bantuan sesuai kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Begitu pula jika muncul sengketa.

Upaya penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur pengadilan maupun mekanisme nonlitigasi sesuai persoalan yang dihadapi.

Hutama Karya Tegaskan Tata Kelola

Koentjoro menegaskan sinergi tersebut diarahkan untuk menjaga tata kelola perusahaan tetap bersih, transparan dan berintegritas.

Hutama Karya juga menempatkan penguatan tersebut dalam konteks ekosistem Danantara.

“Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Koentjoro.

Kerja sama tersebut juga dikaitkan dengan agenda reformasi hukum, pencegahan korupsi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan infrastruktur.

Bagi Hutama Karya, pembangunan infrastruktur pada akhirnya tidak cukup hanya selesai secara fisik.

Proyek bernilai besar juga harus ditopang kontrak yang kuat, keputusan yang terdokumentasi, pengendalian internal yang berjalan dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji. (*)

BeritaSatu Network