Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperda Muaro Jambi, dari Kebakaran hingga Penyertaan Modal

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi, Senin (31/8/2026), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jambi, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perangkat daerah terkait, Direktur PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda), dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda); Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; serta Penataan Desa.

Dalam pembahasan, Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan daerah.

“Pengharmonisasian diperlukan untuk memastikan setiap materi yang diatur memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta dapat dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah,” ujar Dina.

Beberapa substansi yang menjadi perhatian antara lain kejelasan peran Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam penanggulangan kebakaran, dasar dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah, penguatan pengaturan pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, serta kesesuaian pengaturan penataan desa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan substansi dan redaksional keempat Ranperda sebelum memasuki tahapan penetapan. Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang selaras, berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. (*)

BeritaSatu Network