Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dalam rangka menindaklanjuti MoU, PKS, serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Senin (31/8/2026), di Aula Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Kabupaten/Kota, serta Kepala BRIDA Provinsi Jambi.
Kegiatan membahas langkah konkret tindak lanjut MoU dan PKS agar tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diwujudkan melalui program yang terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu fokus utama adalah mendorong pembentukan Sentra KI pada Pemerintah Daerah sebagai wadah informasi, koordinasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Pemerintah Daerah didorong melakukan pemetaan dan inventarisasi potensi KI di wilayah masing-masing, meliputi karya, produk, inovasi, budaya, serta potensi ekonomi kreatif yang dapat diberikan pelindungan dan dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi internal untuk menentukan perangkat daerah penggerak Sentra KI, menunjuk PIC sebagai penghubung dengan Kanwil Kemenkum Jambi, serta menyusun inventarisasi potensi KI sebagai dasar penentuan program prioritas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa penguatan ekosistem KI membutuhkan kolaborasi yang nyata dan berkelanjutan antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah.
“MoU dan PKS yang telah dibangun harus kita dorong menjadi kerja nyata. Sentra KI diharapkan menjadi penggerak di daerah untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi Kekayaan Intelektual sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Jonson.
Kanwil Kemenkum Jambi selanjutnya akan memberikan pendampingan dan koordinasi lanjutan terkait implementasi kerja sama, pemetaan potensi KI, pembentukan Sentra KI, serta penyusunan rencana kerja bersama.
Melalui langkah tersebut, pembentukan Sentra KI diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi di Provinsi Jambi, sekaligus mendorong KI menjadi aset yang mampu memperkuat identitas, daya saing, dan perekonomian daerah. (*)