Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam rangka memperoleh masukan dan pendampingan terkait penyusunan sejumlah regulasi daerah di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, Kamis (3 September 2026).
Kedatangan jajaran Bakeuda Kabupaten Tanjung Jabung Timur diterima langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam kegiatan konsultasi tersebut, dibahas beberapa rancangan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah, di antaranya Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Belanja (ASB), Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan sejumlah masukan dalam rangka penyempurnaan substansi regulasi agar produk hukum daerah yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
Terkait rancangan kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan perlunya dilakukan pembaruan terhadap regulasi yang saat ini diatur dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga pengaturan di tingkat daerah tetap harmonis dan sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, dalam penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan, Kanwil mendorong agar pengaturannya disusun secara lebih komprehensif dengan mencakup berbagai komponen pendukung perencanaan dan penganggaran daerah. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain Standar Biaya Umum (SBU), Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik, serta ASB Nonfisik.
Pengaturan yang komprehensif tersebut dinilai penting untuk memberikan dasar yang lebih jelas dalam proses perencanaan dan penganggaran, sekaligus memperkuat konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, terkait rancangan Peraturan Bupati tentang Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan masukan agar penetapan indeks dilakukan melalui kajian yang matang serta memperhatikan perbandingan dengan indeks yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah lain yang memiliki karakteristik wilayah serupa. Hal tersebut diperlukan agar indeks yang ditetapkan memiliki dasar pertimbangan yang rasional dan proporsional.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi dalam proses pembentukan regulasi daerah merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun memiliki kualitas yang baik, baik dari sisi substansi maupun aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan sejak tahap awal penyusunan regulasi diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Dina.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam penyusunan produk hukum daerah. Melalui sinergi tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kegiatan konsultasi yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti oleh jajaran pejabat dan pelaksana Bakeuda Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. (*)