Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menghadiri Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jambi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap Notaris di wilayah Provinsi Jambi, Senin (7/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, serta anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jambi. Pertemuan ini difokuskan pada upaya memastikan kepatuhan Notaris terhadap kewajiban administratif serta pelaksanaan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat, MPWN membahas sejumlah permasalahan kepatuhan Notaris yang memerlukan tindak lanjut. Pembahasan antara lain berkaitan dengan kepemilikan dan pengaktifan akun Notaris pada sistem administrasi Kementerian Hukum serta keberadaan kantor Notaris sebagai salah satu kewajiban dalam menjalankan jabatan.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat empat Notaris yang menjadi perhatian MPWN dengan permasalahan dan rekomendasi tindak lanjut yang berbeda. Rekomendasi tersebut mencakup pembinaan dan peringatan tertulis terhadap keterlambatan pengaktifan akun Notaris, serta rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Notaris yang tidak memiliki akun Notaris dan tidak berkantor.
Pembahasan ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib pelaksanaan jabatan Notaris. Pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga dilaksanakan secara proporsional melalui pembinaan, peringatan, hingga rekomendasi tindakan administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Rapat turut menekankan pentingnya sinergi antara MPWN Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, dan unsur terkait lainnya dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap permasalahan kepatuhan Notaris dapat ditindaklanjuti secara objektif, terukur, serta sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi pembinaan maupun tindakan administratif terhadap Notaris yang menjadi objek pengawasan.
Melalui pelaksanaan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan profesionalitas, akuntabilitas, integritas, serta budaya kepatuhan Notaris di Provinsi Jambi semakin kuat. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan dengan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)