Polres Bungo Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Pria Asal Riau Diamankan

WIB
Ist

Polres Bungo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diamankan polisi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bungo dalam menindak tegas praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Polres Bungo akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar AKBP Zamri Elfino, S.I.K., saat konferensi pers.

Kasus tersebut bermula dari laporan kebakaran lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare. Sementara itu, lahan yang dikuasai terlapor diperkirakan seluas 7 hektare, dengan sebagian area telah ditanami kelapa sawit.

Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Saat berada di lokasi, NT disebut mengakui perbuatannya kepada petugas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua bibit kelapa sawit.

Setelah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti, NT dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Pidana

Dalam perkara ini, NT disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan pembakaran hutan serta ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Kapolres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.

“Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bungo.

Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (*)

BeritaSatu Network