Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Bungo, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bungo, serta Universitas Islam Yasni Bungo.
Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pelayanan, pelindungan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu instrumen pengembangan potensi daerah.
Dalam koordinasi bersama Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong dilakukannya inventarisasi potensi Merek dan Desain Industri yang dimiliki oleh pelaku usaha, UMKM, perajin, serta produk unggulan daerah. Inventarisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan fasilitasi pelindungan KI terhadap produk-produk lokal agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
Selanjutnya, bersama Bappeda Kabupaten Bungo, pembahasan diarahkan pada pentingnya pemetaan potensi Kekayaan Intelektual daerah, baik berupa KI Personal maupun KI Komunal, sebagai bagian dari perencanaan pembangunan dan pengembangan potensi unggulan daerah.
Pemetaan KI tersebut diharapkan dapat menjadi basis data yang mendukung penyusunan kebijakan daerah, sehingga potensi kreativitas, budaya, dan inovasi masyarakat dapat dikelola secara lebih optimal.
Sementara itu, koordinasi dengan Universitas Islam Yasni Bungo membahas peluang penguatan kerja sama melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi, serta mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Pembentukan Sentra KI diharapkan dapat menjadi wadah dalam melakukan inventarisasi, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual yang berasal dari civitas akademika, baik berupa hasil penelitian, inovasi, maupun karya kreatif lainnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem KI yang kuat di daerah.
“Pengembangan Kekayaan Intelektual tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat agar potensi KI yang ada dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Diana.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi, baik dalam proses inventarisasi potensi KI, pendaftaran dan pencatatan KI, penyusunan kerja sama, maupun pembentukan Sentra KI di Kabupaten Bungo.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam rangka membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terintegrasi, sehingga potensi unggulan daerah dapat terlindungi, dikembangkan, dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat. (*)