Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terkait pelaksanaan tugas dan penanganan sejumlah permasalahan keperdataan notaris, Selasa (29/09/2026).
Koordinasi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Rombongan diterima oleh Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan Direktorat Perdata Ditjen AHU, Dora Hanura.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi, memperoleh kejelasan tindak lanjut, serta mendapatkan arahan teknis terhadap sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pembinaan profesi kenotariatan di wilayah.
Salah satu pembahasan utama berkaitan dengan proses pembatalan Surat Keputusan (SK) Notaris. Dalam pembahasan tersebut, dilakukan pendalaman terhadap mekanisme serta tahapan administratif yang perlu dipenuhi oleh Kantor Wilayah dalam menindaklanjuti permasalahan dimaksud.
Proses pembatalan SK Notaris diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan dukungan kelengkapan administrasi serta dasar hukum yang memadai sehingga setiap langkah yang diambil memiliki kepastian hukum.
Selain itu, turut dibahas perkembangan penerbitan SK Protokoler Notaris. Berdasarkan hasil koordinasi, proses penerbitan SK tersebut telah memasuki tahapan akhir dan saat ini menunggu penandatanganan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kementerian Hukum Jambi agar proses administrasi dan tindak lanjut di daerah dapat segera dilaksanakan setelah SK diterbitkan.
Percepatan penyelesaian administrasi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan protokol notaris tetap berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Pembahasan juga mencakup penanganan terhadap notaris yang mengundurkan diri.
Dalam hal ini, dibahas aspek administratif serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan Kantor Wilayah guna memastikan status jabatan notaris dan pengelolaan protokolnya dapat diselesaikan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memperoleh arahan dan penjelasan teknis dari Direktorat Perdata Ditjen AHU sebagai dasar dalam melakukan tindak lanjut di daerah.
Seluruh permasalahan yang dibahas selanjutnya akan ditindaklanjuti secara administratif dan terkoordinasi dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, tertib administrasi, serta kesinambungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat. (*)