Kanwil Kemenkum Jambi Bedah Rencana Perubahan Perda BPR Tanggo Rajo

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menerima konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo, Rabu (7/10/2026).

Tim Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi, di antaranya Victor Noval Sidabutar, Robby Noor Hakim, dan Putri Nadira Ali. Konsultasi dilaksanakan untuk memperoleh penjelasan dan masukan dari aspek hukum terkait rencana penyesuaian nomenklatur serta ketentuan yang perlu dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah tersebut.

Dalam konsultasi, Tim Perancang menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat dapat dikategorikan sebagai perubahan nama hukum. Penyesuaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga perlu dicermati keterkaitannya dengan sektor dan kegiatan usaha perbankan yang dijalankan.

Perubahan nama hukum juga berkaitan dengan keabsahan berbagai dokumen dan kontrak yang telah dilakukan oleh badan usaha serta menjadi bagian dari identitas atau branding perbankan. Oleh karena itu, perubahan nomenklatur perlu diikuti dengan penyesuaian Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan operasional badan usaha dimaksud.

Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Jambi turut menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara nomenklatur baru, status badan hukum, dokumen kelembagaan, serta ketentuan yang mengatur kegiatan usaha perbankan. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaannya di kemudian hari.

Berbagai aspek yang disampaikan dalam konsultasi selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses penelaahan. Atas hasil konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi akan memberikan jawaban secara tertulis sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menindaklanjuti proses perubahan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, pembentukan maupun perubahan produk hukum daerah diharapkan memenuhi aspek kewenangan, substansi, serta teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara optimal. (*)

BeritaSatu Network