Kabur ke Kota Jambi, Terduga Pelaku Curanmor Asal Bungo Ditangkap Tim Gunjo

WIB
Ist

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo melalui Tim Gunjo kembali mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F (22) beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Terduga pelaku yang merupakan warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Jambi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut kepada awak media pada Senin (12/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang terjadi di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama empat orang temannya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di kawasan kafe, kemudian masuk ke salah satu tempat hiburan malam di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban hendak mengambil kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Korban bersama teman-temannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Jambi.

“ Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. (*)

BeritaSatu Network