Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi terkait fasilitasi perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Progsun Perkada) Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang terencana, terarah, dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta prioritas pembangunan daerah.
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mengoptimalkan peran dan fungsi pembinaan hukum serta fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui kerja sama yang berkesinambungan dengan Pemerintah Provinsi Jambi, diharapkan proses perencanaan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pentingnya inventarisasi dan identifikasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dari masing-masing perangkat daerah. Setiap usulan perlu mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan hukum masyarakat, kewenangan pemerintah daerah, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kanwil Kemenkum Jambi menekankan pentingnya perencanaan regulasi yang matang sejak tahap awal pembentukan peraturan. Hal ini mencakup penelaahan terhadap urgensi pembentukan regulasi, kejelasan tujuan pengaturan, kesesuaian materi muatan, serta identifikasi potensi tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku. Dengan demikian, produk hukum daerah yang direncanakan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan hukum serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, koordinasi ini turut membahas perlunya penguatan komunikasi dan penyelarasan langkah antara Kanwil Kemenkum Jambi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dalam mempersiapkan agenda pembentukan produk hukum daerah Tahun 2027. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan setiap tahapan perencanaan dapat berjalan secara terintegrasi, mulai dari inventarisasi kebutuhan regulasi, penentuan prioritas pembentukan, hingga persiapan penyusunan rancangan peraturan.
Melalui peran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Jambi siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan sesuai dengan kewenangannya, khususnya dalam aspek perencanaan, penyusunan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Dukungan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas substansi dan teknik penyusunan regulasi, sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian norma dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jambi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Perencanaan regulasi yang baik diharapkan mampu menghasilkan kebijakan hukum daerah yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Dengan penguatan sinergi dan koordinasi sejak tahap perencanaan, penyusunan Propemperda dan Progsun Perkada Tahun 2027 diharapkan dapat berlangsung secara lebih optimal, sekaligus menjadi landasan dalam menghadirkan regulasi daerah yang mampu mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Jambi. (*)