JAMBI – Perjuangan masyarakat terdampak Zona Merah Pertamina di Kota Jambi memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan mengawal aspirasi warga, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi, koordinasi dengan kementerian terkait, hingga menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, upaya mencari kepastian hukum atas ribuan sertifikat tanah warga kini kembali mendapat perhatian serius dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Dalam rapat penyerapan aspirasi yang berlangsung di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026), BAM DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat hak atas tanah masyarakat yang terdampak polemik Zona Merah di Kota Jambi.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting setelah persoalan yang selama bertahun-tahun membebani warga kembali dibahas bersama pemerintah daerah, DPR RI, BPN, PT Pertamina, aparat penegak hukum, dan sejumlah instansi terkait.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., turut hadir dalam pertemuan tersebut untuk mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan melalui jalur kelembagaan.
Rapat dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, bersama jajaran anggota BAM. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi Syarif Fasha, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan BPN dan PT Pertamina.
Berdasarkan data yang dibahas, sekitar 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga dilaporkan mengalami pemblokiran sejak 2018. Persoalan tersebut berkaitan dengan tumpang tindih klaim antara bidang tanah masyarakat dan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Dampaknya tidak kecil. Warga mengalami kesulitan mengurus pemecahan sertifikat, pewarisan, transaksi jual beli, hingga menjadikan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan. Bagi sebagian masyarakat, tanah tersebut merupakan aset keluarga yang diperoleh melalui proses panjang dan menjadi tumpuan kehidupan ekonomi.
Karena itu, dorongan BAM DPR RI agar pemblokiran segera ditindaklanjuti menjadi perkembangan yang dinantikan masyarakat. Meski demikian, pembukaan blokir tetap memerlukan pelaksanaan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjuangan Berawal dari Keresahan Warga, DPRD Bentuk Pansus
Perjalanan penyelesaian Zona Merah tidak dimulai dari pertemuan di rumah dinas gubernur. Persoalan tersebut telah lama menjadi keresahan masyarakat, terutama ketika sertifikat tanah yang mereka miliki tidak dapat dimanfaatkan secara leluasa akibat status pemblokiran.
Merespons persoalan itu, DPRD Kota Jambi membentuk Pansus Zona Merah untuk menelusuri persoalan pertanahan, mengumpulkan informasi, serta mendorong koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Pansus mulai bekerja pada awal Januari 2026. Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly turut mengawal proses tersebut bersama Ketua Pansus Muhili Amin dan anggota lainnya.
Langkah pembentukan Pansus menjadi bagian penting dari upaya membawa keluhan warga ke jalur penyelesaian kelembagaan. Persoalan yang sebelumnya banyak disuarakan masyarakat kemudian dibahas melalui koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.
Pada 4 Maret 2026, Kemas Faried bersama Ketua Pansus Muhili Amin dan anggota Pansus melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas persoalan tumpang tindih klaim lahan masyarakat dengan aset negara yang dikaitkan dengan Pertamina, termasuk kebutuhan verifikasi data dan koordinasi lintas lembaga untuk mencari jalan penyelesaian.
Langkah itu menunjukkan bahwa DPRD Kota Jambi berupaya membawa persoalan Zona Merah ke meja instansi yang memiliki kewenangan atas pengelolaan aset negara, bukan hanya membahasnya dalam forum internal daerah.
Aspirasi Warga Dibawa ke DPR RI
Perjuangan kemudian semakin intensif ketika masyarakat terus menyuarakan keberatan terhadap pemblokiran sertifikat tanah mereka.
Pada 2 Juni 2026, masyarakat terdampak menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi. Warga meminta adanya kepastian hukum dan penyelesaian terhadap ribuan sertifikat yang terdampak.
Aspirasi tersebut menjadi dorongan bagi DPRD Kota Jambi untuk memperluas komunikasi dengan pemerintah pusat.
Pada 9 Juni 2026, Kemas Faried bersama Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mendatangi lingkungan Sekretariat Negara di Jakarta dan menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia terkait penyelesaian Zona Merah.
Dokumen yang disampaikan mencakup surat pengantar Pemerintah Kota Jambi, permohonan pencabutan status Zona Merah, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dari DPRD Kota Jambi, peta kawasan, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam keterangannya saat itu, Kemas Faried menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Bersama Wali Kota Jambi, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan membantu membuka jalan penyelesaian terhadap persoalan yang telah lama dinantikan warga.
Langkah tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perjuangan Zona Merah: aspirasi masyarakat tidak hanya disampaikan di tingkat kota, tetapi juga dibawa langsung kepada pemerintah pusat melalui jalur resmi.
Dari Kementerian Keuangan hingga Komisi II DPR RI
Setelah penyampaian surat kepada Presiden, DPRD Kota Jambi melanjutkan koordinasi dengan sejumlah lembaga yang berkaitan langsung dengan persoalan pertanahan dan aset negara.
Pada 17 Juni 2026, Pansus Zona Merah kembali berkonsultasi dengan DJKN Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut bertujuan mendorong percepatan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan masyarakat dan aset BMN eks Pertamina.
Dalam rangkaian perjuangan berikutnya, pada 6 Juli 2026, Kemas Faried bersama Ketua Pansus Muhili Amin menemui Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin untuk meminta dukungan terhadap percepatan penyelesaian persoalan 5.506 sertifikat warga.
DPRD Kota Jambi juga mendukung langkah Forum Warga Tolak Zona Merah yang menyampaikan aspirasi langsung kepada BAM DPR RI pada 9 Juli 2026.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan Zona Merah membutuhkan keterlibatan banyak pihak. DPRD mengawal aspirasi melalui fungsi representasi dan pengawasan, sementara pemerintah daerah, BPN, DJKN, dan Pertamina perlu memberikan kejelasan berdasarkan dokumen, data aset, serta ketentuan hukum yang berlaku.
BAM DPR RI Turun ke Jambi, Pembukaan Blokir Jadi Sorotan
Kunjungan kerja BAM DPR RI ke Jambi pada 19 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam proses panjang tersebut.
Dalam pertemuan itu, BAM menyoroti dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan terhadap warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah permintaan agar BPN segera menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat yang terdampak.
Selain itu, proses penyelesaian juga membutuhkan inventarisasi dan identifikasi aset, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi terhadap bidang tanah yang diklaim beririsan dengan aset negara.
Pendekatan melalui musyawarah dan koordinasi lintas lembaga turut menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian. Prinsipnya, kepastian hukum bagi masyarakat harus diupayakan tanpa mengabaikan ketentuan hukum terkait pengelolaan aset negara.
Perkembangan tersebut menjadi harapan baru bagi warga. Namun, hasil rapat harus ditindaklanjuti melalui langkah teknis yang jelas agar dorongan pembukaan blokir benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.
Kemas Faried: Perjuangan Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa perjuangan penyelesaian Zona Merah tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi maupun kesepakatan antarlembaga, masyarakat telah cukup lama menunggu kejelasan mengenai status tanah mereka. Karena itu, hasil pembahasan di tingkat pusat harus ditindaklanjuti secara konkret dan transparan.
“Sejak awal, yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Ada masyarakat yang kesulitan mengurus balik nama, memecah sertifikat, melakukan transaksi jual beli, bahkan menggunakan tanahnya sebagai agunan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Kemas Faried.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi telah menempuh berbagai jalur untuk mendorong penyelesaian, mulai dari pengawalan aspirasi masyarakat melalui Pansus Zona Merah, koordinasi dengan DJKN Kementerian Keuangan, komunikasi dengan Komisi II DPR RI, hingga penyampaian surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Berbagai langkah sudah kami tempuh. Kami datang ke kementerian, berkoordinasi dengan DPR RI, dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Semua itu kami lakukan karena kami memahami keresahan warga. Kami tidak ingin masyarakat terus berpindah dari satu forum ke forum lain tanpa memperoleh kejelasan mengenai status tanah mereka,” ujarnya.
Kemas menyambut baik perhatian BAM DPR RI yang telah membahas persoalan tersebut bersama berbagai pihak. Namun, ia menekankan bahwa hasil rapat harus diikuti tindak lanjut yang terukur.
“Kami mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dan seluruh pihak yang telah ikut membahas persoalan ini. Dorongan agar blokir sertifikat dibuka menjadi perkembangan penting, tetapi tentu harus dikawal sampai ada tindak lanjut yang jelas. Perlu ada kejelasan mengenai tahapan, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah konkret yang bisa dipantau masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen kepemilikan dan data aset yang menjadi dasar persoalan.
“Kami tidak meminta persoalan ini diselesaikan dengan mengabaikan hukum. Justru kami ingin semua pihak membuka data, melakukan verifikasi secara menyeluruh, dan menyelesaikan persoalan ini secara adil. Jika terdapat bidang tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak termasuk aset yang dipersoalkan, masyarakat harus mendapatkan kejelasan dan haknya tidak boleh terus tertahan. Sementara untuk bidang yang masih memerlukan pemeriksaan, harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan warga,” ungkapnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Jambi, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Warga perlu mengetahui dasar pemblokiran, tahapan pemeriksaan, serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan haknya.
“Rakyat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan administrasi dan perbedaan pencatatan aset antarlembaga. Negara harus hadir untuk mencari jalan keluar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog, musyawarah, verifikasi yang objektif, dan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Kemas memastikan DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal aspirasi masyarakat hingga terdapat perkembangan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perjuangan ini belum selesai. Kami akan terus mengawal prosesnya, berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang, dan mendorong agar hasil rapat segera ditindaklanjuti. Harapan kami sederhana: masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sertifikat yang diblokir memperoleh penyelesaian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum, serta warga dapat kembali menjalankan aktivitas ekonominya dengan tenang. Itu yang ingin kami perjuangkan bersama,” pungkasnya.
Menunggu Realisasi, Masyarakat Butuh Kepastian
Perjalanan panjang penyelesaian Zona Merah kini memasuki tahapan yang menuntut tindak lanjut nyata. Dari pembentukan Pansus di daerah, koordinasi dengan kementerian, penyampaian surat kepada Presiden, hingga pembahasan bersama BAM DPR RI, berbagai upaya telah ditempuh untuk mencari jalan keluar bagi masyarakat.
Namun, keberhasilan perjuangan ini pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya pertemuan atau lembaga yang telah didatangi. Ukuran terpentingnya adalah sejauh mana hasil pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang jelas, adil, dan dapat dirasakan langsung oleh warga.
Inventarisasi aset, verifikasi bidang tanah, penjelasan mengenai dasar pemblokiran, serta tindak lanjut pembukaan blokir menjadi pekerjaan penting yang harus diselesaikan oleh instansi berwenang.
Bagi masyarakat terdampak, kepastian tersebut bukan sekadar persoalan dokumen pertanahan. Di balik setiap sertifikat terdapat hak kepemilikan, nilai aset keluarga, kebutuhan ekonomi, dan masa depan yang harus dilindungi.
Karena itu, pengawalan DPRD Kota Jambi bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait perlu terus berlanjut hingga ada penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kini, masyarakat menantikan bukti nyata dari setiap langkah yang telah ditempuh. Harapannya, perjuangan yang telah dibawa dari daerah hingga ke pemerintah pusat tidak berhenti sebagai rangkaian pertemuan, melainkan berujung pada kepastian hukum atas tanah warga. Sebab, bagi masyarakat Zona Merah, yang paling dibutuhkan bukan sekadar janji penyelesaian, tetapi kejelasan hak dan solusi yang benar-benar dapat dirasakan.