Kemenkum Jambi Bedah Status Kewarganegaraan Dua Pemohon, Ada Ketidaksesuaian Dokumen

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan dan melaksanakan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terkait penelaahan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Rahmat Ramadhan Bin Abdullah dan Shahrul Nizam Bin Abdullah, Senin (18/10/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti; Plt. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Solihan; Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci; serta Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan penelaahan mengenai status kewarganegaraan kedua pemohon berdasarkan dokumen yang telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Berdasarkan hasil telaahan terhadap dokumen yang tersedia, pembahasan mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 4 huruf h, yang mengatur mengenai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing dan diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
Dari dokumen yang disampaikan, tidak ditemukan adanya bukti pengakuan anak secara sah dan tercatat sebelum yang bersangkutan berusia 18 tahun, baik dalam bentuk akta pengakuan anak maupun penetapan pengadilan.

Berdasarkan kondisi tersebut, hasil penelaahan sementara menunjukkan bahwa status kewarganegaraan yang bersangkutan perlu ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa dokumen identitas Indonesia yang telah terbit sebelumnya, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor, perlu dilakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut karena terdapat ketidaksesuaian data dengan dokumen kewarganegaraan yang dimiliki.

Selain itu, turut dibahas adanya permohonan kewarganegaraan Malaysia yang sebelumnya diajukan oleh pemohon namun belum dapat diproses karena adanya disparitas identitas antara paspor Republik Indonesia dan sijil kelahiran Malaysia. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diselesaikan agar status kewarganegaraan dan dokumen identitas para pemohon memiliki kejelasan hukum.

Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, sejumlah langkah administratif dibahas. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci akan menindaklanjuti proses terkait dokumen paspor sesuai hasil verifikasi data. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci perlu melakukan penyesuaian terhadap data kependudukan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon juga diarahkan untuk mengajukan permohonan terkait status kewarganegaraan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan melampirkan dokumen pendukung yang dimiliki. Setelah terbit keputusan dari Menteri Hukum, dokumen tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi instansi terkait dalam melakukan penyesuaian administrasi kependudukan maupun pengurusan dokumen perjalanan.

Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa setelah status kewarganegaraan memperoleh kepastian melalui keputusan yang berwenang, pemohon dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai salah satu dasar untuk mengurus dokumen perjalanan sementara melalui Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berupaya memastikan penanganan permasalahan kewarganegaraan dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah penyelesaian administrasi bagi para pemohon. (*)

BeritaSatu Network