Kemenkum Jambi Perketat Perencanaan Perda, Tak Boleh Sekadar Penuhi Administrasi

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Persiapan Teknis Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas perencanaan pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Analis Hukum, dan Tim Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi teknis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman dalam mendukung proses fasilitasi perencanaan pembentukan Perda yang sistematis, terukur, dan berkualitas.

Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan proses yang membutuhkan perencanaan matang dan kajian mendalam. Setiap regulasi daerah harus melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari perencanaan, pengkajian, penyusunan dokumen pendukung termasuk Naskah Akademik sesuai ketentuan, pembahasan, hingga pengharmonisasian. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Dina juga menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan kondisi faktual di daerah. Menurutnya, pembentukan Perda tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas penerapan, manfaat bagi masyarakat, serta potensi dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan ketelitian seluruh unsur teknis dalam mengawal setiap tahapan pembentukan regulasi.

Memasuki pembahasan teknis, rapat dilanjutkan dengan pendalaman sejumlah aspek penting dalam perencanaan pembentukan Perda, salah satunya penyelarasan hierarki peraturan perundang-undangan. Setiap usulan regulasi perlu dianalisis berdasarkan kewenangan pembentukannya, baik yang bersumber dari atribusi maupun delegasi, serta dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sinkronisasi antarketentuan juga menjadi perhatian guna mencegah tumpang tindih pengaturan dan potensi ketidakpastian hukum.

Selain itu, peserta membahas pentingnya kualitas Naskah Akademik dan kajian hukum sebagai landasan pembentukan Perda. Dokumen tersebut perlu disusun berdasarkan hasil penelitian, identifikasi permasalahan, evaluasi peraturan yang berlaku, serta analisis terhadap kebutuhan dan dampak pengaturan. Dalam proses ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Analis Kebijakan memiliki peran strategis untuk memastikan setiap usulan regulasi didukung argumentasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek analisis dampak dan mitigasi risiko turut menjadi fokus pembahasan. Setiap rancangan regulasi perlu mempertimbangkan potensi konsekuensi sosial, ekonomi, dan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaannya. Melalui analisis tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga memberikan manfaat yang optimal serta meminimalkan potensi permasalahan di masyarakat.

Rapat juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan Perda. Pelibatan masyarakat, khususnya kelompok yang berpotensi terdampak langsung oleh suatu kebijakan, perlu dilakukan melalui konsultasi publik, diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), maupun mekanisme penjaringan aspirasi lainnya. Masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah, disertai dokumentasi pelaksanaan partisipasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan upaya transformasi digital dalam pembentukan produk hukum daerah, kegiatan turut membahas pemanfaatan aplikasi SiRKum (Sistem Informasi Perencanaan dan Pembentukan Perda). Melalui sistem tersebut, proses penilaian usulan Perda diarahkan menggunakan sejumlah indikator, meliputi latar belakang pembentukan, dasar kewenangan, keselarasan regulasi, analisis dampak, serta keterlibatan masyarakat. Pemanfaatan aplikasi ini diharapkan dapat mendukung proses perencanaan, pengharmonisasian, dan pemantauan regulasi secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang membahas mekanisme teknis pembobotan indikator penilaian usulan Perda, strategi optimalisasi partisipasi masyarakat terdampak, serta tata cara sinkronisasi dokumen Naskah Akademik ke dalam aplikasi SiRKum. Diskusi tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan teknis sekaligus menyelaraskan langkah dalam pelaksanaan fasilitasi perencanaan pembentukan regulasi daerah.

Melalui rapat persiapan teknis ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas fasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui penguatan analisis hukum, penyelarasan peraturan, pelibatan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi. Dengan terbangunnya kesamaan persepsi dan kesiapan teknis antarpejabat fungsional, diharapkan proses perencanaan pembentukan Perda di Provinsi Jambi dapat terlaksana secara lebih efektif, berkualitas, dan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network