MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua tersangka, kini muncul rincian transaksi pengadaan yang memperlihatkan bagaimana proyek senilai Rp1,55 miliar itu dilaksanakan melalui katalog elektronik.
Nama kontraktor atau rekanan pelaksananya adalah CV Fathan Utama Jaya. Perusahaan ini tercatat menjadi penyedia pengadaan 114 ekor sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data transaksi INAPROC yang diperoleh Tim Jambi Link, pengadaan tersebut terdiri atas dua komponen. Pertama, Sapi Bali Jantan senilai Rp251.720.000. Kedua, Sapi Bali Betina senilai Rp1.298.500.000.
Totalnya mencapai Rp1.550.220.000.
Yang menarik, nilai kontrak itu hanya berselisih Rp1.780.000 dari pagu anggaran Rp1.552.000.000.
Dengan kata lain, nilai transaksi mencapai sekitar 99,89 persen dari total pagu yang disiapkan pemerintah daerah.
Selisihnya hanya sekitar 0,11 persen.
Namun, kecilnya selisih antara pagu dan nilai kontrak tersebut bukan dengan sendirinya bukti penggelembungan harga atau tindak pidana. Untuk menyimpulkan adanya penyimpangan harga, diperlukan pengujian terhadap harga pasar, spesifikasi ternak, dokumen perkiraan harga, dan proses transaksi.
Persoalan hukumnya justru muncul dari hasil penyidikan kejaksaan.
Penyidik menemukan dugaan kesepakatan pembagian komisi 15 persen sebelum pengadaan diumumkan, kekurangan 38 ekor sapi menjelang berakhirnya kontrak, hingga dugaan manipulasi tanggal dokumen serah terima pekerjaan.
Kini, Direktur CV Fathan Utama Jaya berinisial YF telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AR, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/10/2026).
Terungkap, Dua Komponen Pengadaan Sapi dengan Kode Sama
Penelusuran Tim Jambi Link terhadap rincian transaksi INAPROC memperlihatkan bahwa pengadaan sapi tersebut dilaksanakan melalui E-Katalog Versi 5.0 dengan metode e-purchasing.
Instansi pelaksananya adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam data yang diperoleh, dua komponen pengadaan sama-sama mencantumkan CV Fathan Utama Jaya sebagai penyedia.
Berikut rincian transaksinya:
| Komponen | Jumlah | Harga per ekor | Total |
|---|---|---|---|
| Sapi Bali Jantan | 14 ekor | Rp17.980.000 | Rp251.720.000 |
| Sapi Bali Betina | 100 ekor | Rp12.985.000 | Rp1.298.500.000 |
| Total | 114 ekor | Rp1.550.220.000 |
Kedua baris transaksi tersebut memiliki identitas yang sama, yakni Kode Paket 10707201 dan Kode RUP 52915087.
Ini penting untuk diperhatikan.
Meskipun dalam data transaksi terdapat dua baris pengadaan berdasarkan jenis sapi, keduanya merujuk pada satu identitas rencana pengadaan yang sama.
Dengan demikian, nilai Rp251,72 juta dan Rp1,2985 miliar merupakan dua komponen yang membentuk total kontrak Rp1,55 miliar, bukan dua proyek terpisah dengan anggaran yang harus dihitung lagi.
Data tersebut juga memuat klasifikasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan nilai yang sama seperti masing-masing transaksi.
Nilai PDN dan UMK itu merupakan klasifikasi transaksi, bukan tambahan anggaran di luar nilai kontrak.
Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan, kegiatan tersebut tercatat dengan nama Pengadaan Bibit Sapi Jantan dan Sapi Betina, menggunakan sumber dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Uraian kegiatannya menyebut penyediaan bibit ternak betina yang bersumber dari kabupaten atau kota lain.
Sementara spesifikasi pekerjaan hanya dicantumkan dengan keterangan "Sesuai dengan KAK" atau Kerangka Acuan Kerja.
Artinya, rincian spesifikasi teknis bibit ternak tidak bisa dipastikan hanya dengan membaca ringkasan transaksi.
Masih diperlukan dokumen KAK, kontrak, dan dokumen pemeriksaan ternak untuk memastikan ketentuan mengenai umur, bobot, kondisi kesehatan, asal ternak, serta persyaratan teknis lainnya.
Harga Kontrak Nyaris Sama dengan Pagu, Berapa Selisihnya?
Dokumen pengadaan juga menunjukkan rincian anggaran yang disiapkan sebelum penetapan kontrak.
Untuk sapi jantan, harga yang dianggarkan sebesar Rp18 juta per ekor.
Sedangkan sapi betina Rp13 juta per ekor.
Ketika transaksi dilakukan melalui katalog elektronik, harga satuan sapi jantan menjadi Rp17.980.000 dan sapi betina Rp12.985.000.
Selisih harga sapi jantan hanya Rp20.000 per ekor.
Sementara sapi betina lebih rendah Rp15.000 per ekor dari harga satuan dalam pagu.
Jika dikalikan seluruh jumlah sapi, selisihnya menjadi Rp280.000 untuk 14 sapi jantan dan Rp1.500.000 untuk 100 sapi betina.
Total selisihnya Rp1.780.000.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa nilai kontrak yang akhirnya disepakati sangat dekat dengan anggaran yang tersedia.
Namun, kedekatan nilai itu tidak cukup untuk menyatakan telah terjadi pengaturan harga. Penyidik masih harus menguji apakah harga yang dibayar sesuai dengan kondisi dan kualitas barang yang diterima.
Apalagi pengadaan ini bukan tender terbuka konvensional, melainkan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik.
Dalam mekanisme ini, pemeriksaan proses pemilihan penyedia, penawaran produk, kesesuaian spesifikasi, dan kewajaran harga menjadi bagian penting untuk menilai kepatuhan pengadaan.
Sebelum Kontrak Terbit, Jaksa Temukan Dugaan Kesepakatan Fee 15 Persen
Masalah mulai terlihat ketika penyidik Kejari Muaro Jambi memeriksa tahapan pemilihan penyedia.
Berdasarkan keterangan kejaksaan, sebelum pengadaan diumumkan, diduga sudah terjadi komunikasi antara AR selaku PPK dan YF selaku Direktur CV Fathan Utama Jaya.
Komunikasi tersebut diduga menghasilkan kesepakatan pembagian keuntungan atau komisi sebesar 15 persen dari nilai kontrak untuk memastikan perusahaan menjadi penyedia.
Kepala Kejari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan penyedia ditemukan dugaan komunikasi awal antara kedua tersangka.
Menurut Karya, komunikasi tersebut berkaitan dengan kesepakatan "fee pembagian keuntungan sebesar 15 persen".
Jika dihitung dari nilai kontrak Rp1.550.220.000, angka 15 persen itu setara dengan Rp232.533.000.
Nilainya cukup besar.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa Rp232,53 juta tersebut merupakan hasil perhitungan matematis dari persentase kesepakatan yang diungkap penyidik.
Belum tersedia rincian resmi dalam sumber yang dipublikasikan mengenai besaran uang yang benar-benar berpindah tangan, jalur transaksi, tanggal penyerahan, dan penerima akhir dana.
Dugaan kesepakatan fee itulah yang menjadi salah satu objek pembuktian perkara.
Kontrak Ditandatangani 22 Oktober 2024, Sapi Harus Diserahkan ke Kelompok Tani
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, CV Fathan Utama Jaya mendapatkan pekerjaan melalui Surat Perintah Kerja Nomor 027/14/SP-Bibit Sapi/Disbunnak/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Nilainya Rp1.550.220.000, sesuai total dua komponen transaksi yang diperoleh Tim Jambi Link.
Dalam rencana pengadaan, jadwal pemilihan penyedia dicantumkan berlangsung pada Oktober 2024. Pemanfaatan barang direncanakan mulai Oktober hingga Desember 2024.
Sementara kolom jadwal pelaksanaan kontrak yang tersedia dalam ringkasan RUP masih mencantumkan Oktober 2024 sebagai bulan mulai dan bulan akhir.
Pencantuman tersebut perlu dibedakan dengan dokumen pelaksanaan kontrak yang sebenarnya.
Sebab, menurut penyidik, pekerjaan kemudian memiliki adendum pelaksanaan hingga 25 Desember 2024.
Perbedaan jadwal dalam ringkasan RUP dan dokumen kontrak tidak otomatis membuktikan penyimpangan. Namun, dokumen tersebut perlu dicocokkan untuk mengetahui apakah perubahan jadwal telah tercatat dengan benar.
Tujuan akhir pengadaan ini adalah penyaluran 114 ekor sapi kepada 10 kelompok tani di Kabupaten Muaro Jambi.
Namun, menjelang akhir pelaksanaan, penyidik menemukan persoalan yang lebih serius.
Penyedia Diduga Tak Penuhi 38 Ekor, Muncul Pihak Ketiga
Menurut hasil penyidikan, menjelang berakhirnya masa pelaksanaan, CV Fathan Utama Jaya belum memenuhi seluruh jumlah sapi yang diperjanjikan.
Masih terdapat kekurangan sebanyak 38 ekor, terdiri atas 10 sapi jantan dan 28 sapi betina.
Jumlah tersebut mencapai sepertiga dari total 114 ekor yang dikontrakkan.
Jika dihitung menggunakan harga satuan dalam kontrak, 10 sapi jantan itu bernilai Rp179.800.000.
Sementara 28 sapi betina senilai Rp363.580.000.
Dengan demikian, nilai kontraktual 38 ekor sapi yang belum tersedia pada tahapan tersebut setara Rp543.380.000.
Angka ini bukan nilai kerugian negara, melainkan perhitungan berdasarkan harga kontrak untuk jumlah ternak yang belum terpenuhi ketika itu.
Kekurangan tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik karena pengadaannya diduga tidak diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan perjanjian.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengungkap adanya keterlibatan pihak ketiga berinisial HA.
"Kekurangan tersebut kemudian diadakan oleh AR dengan menunjuk pihak ketiga di luar kontrak, yakni HA, tanpa prosedur resmi," kata Nolly, Selasa (20/10/2026).
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kontrak CV Fathan Utama Jaya.
Mengapa masih ada kekurangan 38 ekor sapi ketika waktu pekerjaan hampir habis? Bagaimana mekanisme pemenuhan oleh HA? Siapa yang membayar? Berapa harga pengadaannya? Dan bagaimana pertanggungjawaban penyedia dalam kontrak?
Pertanyaan itu belum seluruhnya terjawab dalam keterangan resmi.
HA sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan.
Karena itu, keterlibatannya dalam pemenuhan sapi tidak boleh langsung disimpulkan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Dokumen Diduga Dibuat Mundur, Pembayaran Justru Cair 100 Persen
Persoalan pengadaan tidak berhenti pada kekurangan sapi.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam administrasi pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.
Berdasarkan Adendum Nomor ADD.014.1/Sapi/Disbunnak/XII/2024, masa pelaksanaan pekerjaan disebut diperpanjang hingga 25 Desember 2024.
Dalam pengaturan tersebut terdapat kewajiban denda keterlambatan sebesar satu per seribu per hari, terhitung sejak 22 Desember 2024.
Namun, menurut penyidik, denda itu tidak dibayarkan.
Pemeriksaan dokumen juga menemukan bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan atau BAP-STHP diduga menggunakan tanggal mundur.
Dokumen tersebut diberi tanggal 24 Desember 2024.
Padahal, menurut hasil penyidikan, serah terima pekerjaan dari perusahaan kepada PPK berlangsung pada 25 Desember 2024.
Jaksa menduga penggunaan tanggal tersebut berkaitan dengan upaya menghindari konsekuensi keterlambatan pekerjaan.
Masalahnya semakin menarik ketika penyidik memeriksa pencairan anggaran.
Pada 30 Desember 2024, pembayaran kepada penyedia telah dicairkan 100 persen.
Pencairan itu berdasarkan SP2D Nomor 15.05/04.0/000147/LS/3.27.0.00.0.00.05.0000/PPR2/12/2024.
Namun, menurut kejaksaan, saat pembayaran dilakukan seluruh sapi belum diserahkan kepada 10 kelompok tani penerima bantuan.
Artinya, sudah ada pembayaran penuh kepada penyedia, sementara penyaluran akhir kepada penerima manfaat belum seluruhnya selesai.
Dalam perkara ini perlu dibedakan dua tahap serah terima: penyerahan barang oleh penyedia kepada PPK dan penyaluran bantuan kepada kelompok tani.
Penyelesaian tahap pertama belum otomatis membuktikan tahap kedua telah terlaksana seluruhnya.
Hal itulah yang harus ditelusuri melalui dokumen pemeriksaan barang, berita acara penerimaan, serta bukti penyaluran kepada masing-masing kelompok.
Dari Penyelidikan 2025 hingga Direktur Perusahaan Ditahan
Pada 23 September 2025, Kejari Muaro Jambi mulai mengungkap penyelidikan proyek pengadaan sapi tersebut.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi ketika itu, Angger Pratomo, membenarkan bahwa jaksa sedang memeriksa dugaan penyimpangan.
"Benar, saat ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan sapi di bidang peternakan," kata Angger, seperti diberitakan Jambi One.
Penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.5.19/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan Laporan Hasil Audit Nomor 700/78/ITKAB/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Hasil audit tersebut mencatat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp423.699.340.
Nilai kerugian itu harus dibedakan dengan dugaan komisi 15 persen maupun nilai kontraktual 38 sapi yang sempat belum tersedia.
Ketiganya mempunyai dasar perhitungan berbeda.
Setelah memeriksa 39 saksi, dua ahli, dan menyita 137 barang bukti, Kejari Muaro Jambi akhirnya menetapkan AR dan YF sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026.
YF, Direktur CV Fathan Utama Jaya, ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi.
Sementara AR belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menegaskan bahwa pengembangan perkara belum ditutup.
"Terkait itu tentunya kami akan terus mendalami. Tapi untuk saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Karya.
Jejak Rekanan dan Pertanyaan tentang Pelaksanaan Proyek
Dengan terungkapnya rincian INAPROC, sorotan terhadap CV Fathan Utama Jaya kini menjadi lebih spesifik.
Perusahaan tercatat menerima pekerjaan dengan nilai hampir menyamai pagu, menggunakan metode e-purchasing, untuk menyediakan 114 ekor sapi Bali jantan dan betina.
Direkturnya telah menjadi tersangka terkait dugaan kesepakatan komisi dan penyimpangan pelaksanaan pengadaan tersebut.
Namun, terdapat sejumlah bagian penting yang masih harus dibuktikan.
Pertama, bagaimana proses pemilihan CV Fathan Utama Jaya melalui katalog elektronik dilakukan dan apakah terdapat komunikasi yang memengaruhi independensi pemilihan penyedia.
Kedua, apakah kualitas dan spesifikasi 114 sapi yang dibeli benar-benar sesuai dengan KAK dan kontrak. Dokumen pemeriksaan kesehatan serta asal ternak menjadi penting untuk menjawabnya.
Ketiga, bagaimana hubungan antara perusahaan penyedia dan HA dalam pemenuhan 38 ekor sapi yang sempat belum tersedia. Apakah pembayaran tetap menjadi tanggung jawab penyedia atau menggunakan mekanisme lain?
Keempat, siapa yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dokumen serah terima yang diduga diberi tanggal mundur dan bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Kelima, bagaimana realisasi penyaluran kepada sepuluh kelompok tani dan seperti apa kondisi ternak setelah diterima.
Pertanyaan tersebut merupakan ruang pendalaman berdasarkan dokumen dan temuan penyidikan, bukan kesimpulan bahwa pihak lain telah melakukan tindak pidana.
Sejauh informasi yang tersedia, belum diperoleh keterangan langsung dari YF atau kuasa hukumnya untuk menjawab keseluruhan dugaan penyidik maupun menjelaskan pelaksanaan kontrak dari sisi penyedia.
Pihak perusahaan tetap berhak memberikan penjelasan dan pembelaan melalui proses hukum.
Rp1,55 Miliar Sudah Dibayarkan, Manfaat Bantuan Sapi Harus Dibuktikan
Kasus dugaan korupsi sapi Muaro Jambi kini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pengadaan.
Di balik nilai kontrak Rp1,55 miliar, terdapat program bantuan peternakan yang seharusnya membantu sepuluh kelompok tani mengembangkan usaha mereka.
Uang pemerintah daerah telah dicairkan. Namun, hasil penyidikan justru menunjukkan adanya dugaan kesepakatan komisi, keterlambatan, kekurangan barang, dan persoalan dokumen serah terima.
Perusahaan penyedia dan pejabat yang bertanggung jawab atas kontrak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, proses pidana masih berlangsung dan keduanya belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini pekerjaan penyidik adalah membuktikan bagaimana penyimpangan terjadi, menelusuri aliran keuangan, serta menentukan pihak yang secara hukum harus bertanggung jawab.
Bagi masyarakat, persoalannya juga menyangkut keberhasilan bantuan ternak yang telah menggunakan anggaran daerah.
Sebab ukuran keberhasilan proyek pengadaan sapi seharusnya bukan hanya anggaran yang cair 100 persen dan dokumen kontrak yang dinyatakan selesai. Yang lebih penting, sapi benar-benar diterima masyarakat, memenuhi spesifikasi, dan memberikan manfaat bagi peternak.
Kini, jejak kontraknya sudah terlihat. Dua komponen pengadaan bernilai Rp1,55 miliar tercatat atas nama satu penyedia.
Tinggal bagaimana proses hukum membuktikan apa yang sebenarnya terjadi di balik transaksi tersebut.(*)