Audit BPK RI 2026 Temukan Masalah SPPD di Sekretariat DPRD Tanjab Timur, Perjalanan Dinas Berjalan, Nota Hotel "Dimanipulasi"

WIB
IST

Bukti perjalanan dinas dinyatakan ada. Namun, setelah nota penginapan dikonfirmasi kepada pihak hotel, nilainya berbeda dengan kondisi sebenarnya. Sekretariat DPRD menjadi lokasi temuan terbesar dalam audit BPK RI 2026.

MUARA SABAK — Surat perjalanan dinas ada. Tiket pesawat ada. Nota taksi dan dokumentasi kegiatan juga ada. BPK RI menyatakan perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan. Namun, cerita berubah ketika auditor mengetuk pintu hotel dan mengonfirmasi nota penginapan yang masuk ke dalam pertanggungjawaban. Hasilny,: sejumlah nota dinyatakan tidak valid atau tidak sesuai dengan data hotel.

Pelaksana perjalanan dinas juga mengakui tidak menggunakan fasilitas penginapan sebagaimana tercantum dalam nota yang dipertanggungjawabkan. Mereka mengakui telah menyampaikan nota yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jadi, bukan perjalanannya yang dinilai tidak pernah terjadi. Yang bermasalah adalah tagihan hotel dan biaya transportasi lokalnya.

Temuan itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Belanja Perjalanan Dinas Tembus Rp26,13 Miliar

Pada 2025, Pemkab Tanjung Jabung Timur menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp352,93 miliar. Realisasi sampai 30 November 2025 mencapai Rp252,09 miliar atau 71,43 persen. Dari jumlah tersebut, Rp26,13 miliar digunakan untuk membayar belanja perjalanan dinas.

BPK tidak memeriksa seluruh transaksi perjalanan dinas satu per satu. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, dilanjutkan dengan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan analisis terhadap aturan perjalanan dinas. Dari sampel yang diperiksa itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp728.409.900.

Temuan tersebut tersebar pada empat satuan kerja perangkat daerah. Namun, nilainya tidak tersebar merata. Hampir seluruh angka temuan berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

SKPDPenginapan bermasalahTotal temuan
Sekretariat DPRDRp563.599.400Rp716.699.400
Dinas PerkimRp2.800.000Rp10.400.000
Dinas PUPRRp699.500Rp699.500
Sekretariat DaerahRp611.000Rp611.000

Selisih antara temuan penginapan dan total temuan pada Sekretariat DPRD serta Dinas Perkim berasal dari pembayaran sewa kendaraan atau transportasi lokal yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Nilainya Rp153,10 juta di Sekretariat DPRD dan Rp7,60 juta di Dinas Perkim.

Nota Rp662 Juta Diklarifikasi ke Hotel

BPK menguji nota dan kuitansi biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas. Total dokumen penginapan yang dinyatakan tidak valid atau tidak sesuai oleh pihak hotel mencapai Rp662.594.500.

Sesuai aturan, biaya penginapan seharusnya dibayarkan berdasarkan pengeluaran riil atau at cost. Apabila pelaksana perjalanan tidak menggunakan fasilitas hotel, yang bersangkutan hanya berhak menerima maksimal 30 persen dari tarif penginapan di daerah tujuan.

Dari biaya penginapan Rp662,59 juta tersebut, BPK menghitung hak maksimal yang masih dapat diberikan hanya Rp94,88 juta. Selisih sebesar Rp567.709.900 kemudian ditetapkan sebagai kelebihan pembayaran biaya penginapan.

Angka itu bukan muncul dari perkiraan. Lampiran 20 LHP memuat nama dalam bentuk inisial, nomor surat tugas, daerah tujuan, nama hotel, tanggal menginap, nilai yang dipertanggungjawabkan, hasil konfirmasi hotel, hak 30 persen, hingga kelebihan pembayaran masing-masing pelaksana perjalanan dinas.

Hotel Vue Palace: Ditagih Rp2,7 Juta, Terkonfirmasi Rp650 Ribu

Salah satu contoh terlihat pada perjalanan berinisial AB dan AA dari Muara Sabak menuju Jawa Barat dengan Surat Perintah Tugas Nomor 090/11/SPT/DPRD/2025. Dalam pertanggungjawaban, Hotel Vue Palace dicantumkan selama empat malam, dari 14 sampai 18 Januari 2025, dengan tarif Rp2,7 juta per malam atau total Rp10,8 juta untuk masing-masing pelaksana.

Hasil konfirmasi kepada hotel menunjukkan masa menginap hanya dua malam, dari 14 sampai 16 Januari 2025, dengan tarif Rp650 ribu per malam atau total Rp1,3 juta. Setelah memperhitungkan hak 30 persen sebesar Rp1,65 juta, BPK menetapkan kelebihan pembayaran masing-masing sebesar Rp7.847.000.

Pola serupa muncul dalam beberapa perjalanan lain ke Jawa Barat. Dalam sejumlah transaksi, biaya Hotel Vue Palace dipertanggungjawabkan Rp2,7 juta per malam, sedangkan hasil konfirmasi hotel menunjukkan tarif Rp600 ribu hingga Rp650 ribu per malam.

Hotel Pangeran Beach: Rp9,3 Juta di Nota, Rp1,4 Juta di Hotel

Dalam perjalanan ke Sumatera Barat, biaya Hotel Pangeran Beach dipertanggungjawabkan selama tiga malam dengan tarif Rp3,1 juta per malam atau total Rp9,3 juta. Hasil konfirmasi menunjukkan pelaksana menginap dua malam dengan tarif Rp700 ribu per malam atau total Rp1,4 juta.

Setelah memperhitungkan hak 30 persen sebesar Rp999.600, BPK menghitung kelebihan pembayaran pada contoh transaksi tersebut sebesar Rp6.900.400. Pola dan nilai serupa ditemukan pada beberapa pelaksana perjalanan dinas lain menuju Sumatera Barat.

Merlynn Park: Ada yang Terkonfirmasi Tidak Menginap

Lampiran BPK juga memuat perjalanan ke Jakarta dan Banten dengan mencantumkan Merlynn Park Hotel. Dalam sejumlah transaksi, biaya yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp5,45 juta hingga Rp5,57 juta per malam, sedangkan hasil konfirmasi menunjukkan tarif hotel sekitar Rp950 ribu hingga Rp972 ribu per malam.

Pada beberapa transaksi lainnya, hasil konfirmasi hotel bahkan mencatat nol malam menginap. Karena perjalanan dinasnya tetap dinyatakan terlaksana, BPK masih memperhitungkan hak maksimal 30 persen dari tarif penginapan, lalu menetapkan sisanya sebagai kelebihan pembayaran.

Dalam Lampiran 20, pelaksana berinisial H tercatat memiliki akumulasi kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp94,08 juta. Pelaksana berinisial Z tercatat sebesar Rp90,35 juta, sedangkan pelaksana berinisial SAm tercatat sebesar Rp67,61 juta. Nama lengkap mereka tidak dicantumkan dalam LHP yang diterima redaksi.

Secara keseluruhan, nilai pertanggungjawaban penginapan tidak senyatanya di Sekretariat DPRD mencapai Rp658,26 juta. Setelah dikurangi hak 30 persen sebesar Rp94,66 juta, kelebihan pembayarannya ditetapkan Rp563,59 juta.

Empat Pegawai Perkim Menginap di Luar Tanggal Perjalanan

Pada Dinas Perkim, BPK mencatat empat pelaksana perjalanan dinas berinisial Ayd, R, RH, dan Skr. Keempatnya mempertanggungjawabkan biaya Hotel Gino Feruci di Bandung masing-masing Rp700 ribu.

Dalam kolom hasil konfirmasi, BPK memberikan keterangan bahwa penginapan tersebut berada di luar tanggal perjalanan dinas. Akibatnya, seluruh biaya Rp700 ribu per orang atau total Rp2,8 juta ditetapkan sebagai kelebihan pembayaran.

Pada Dinas PUPR, satu pelaksana berinisial Ssn mempertanggungjawabkan biaya penginapan Rp1,39 juta di Hotel Gren Alia Cikini Jakarta. BPK menyatakan terdapat klaim penginapan dua kali karena kamar dipesankan untuk pelaksana lain, tetapi juga telah diklaim dalam pertanggungjawaban pelaksana tersebut. Kelebihan pembayaran yang dihitung BPK sebesar Rp699.500.

Di Sekretariat Daerah, dua transaksi perjalanan dinas menghasilkan kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp611 ribu. Nilai tersebut terdiri atas kelebihan Rp511 ribu pada pelaksana berinisial ES dan Rp100 ribu pada pelaksana berinisial Hmd.

Uang Harian Sudah Dibayar, Sewa Mobil Ikut Ditagih

Masalahnya tidak berhenti di kamar hotel. BPK juga menemukan pembayaran sewa kendaraan selama berada di lokasi tujuan perjalanan dinas sebesar Rp160,7 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp153,1 juta dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD serta ASN Sekretariat DPRD. Sisanya, Rp7,6 juta, dibayarkan kepada ASN Dinas Perkim.

Menurut BPK, biaya transportasi lokal untuk pelaksana perjalanan dinas pada umumnya sudah tercakup dalam uang harian yang dibayarkan secara lumpsum. Karena itu, penyewaan kendaraan selama berada di lokasi penugasan tidak semestinya dibayar lagi sebagai komponen terpisah.

Sewa kendaraan dalam kota yang dapat dibayar berdasarkan biaya riil hanya diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat yang memiliki kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya.

Dengan kata lain: uang transportasi lokal sudah masuk uang harian, tetapi sewa mobil tetap diajukan. Satu perjalanan, dua pintu pembayaran. BPK tidak membenarkannya.

Dari Pekanbaru sampai Jakarta

Lampiran 21 memuat perjalanan Sekretariat DPRD ke sejumlah daerah, antara lain Pekanbaru, Pelalawan, Sarolangun, Kampar, Padang, Musi Banyuasin, Merangin, Tebo, Bekasi, Bandung, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Pada berbagai transaksi tersebut, biaya sewa kendaraan selama satu hingga tiga hari di lokasi tujuan dinilai tidak berhak dibayarkan.

Dalam salah satu perjalanan menuju Pekanbaru dan Pelalawan pada 11–15 Maret 2025, BPK menilai biaya sewa kendaraan tanggal 13–14 Maret sebesar Rp1,6 juta tidak berhak dibayarkan. Dalam perjalanan ke Padang pada 4–7 Februari 2025, biaya sewa kendaraan pada 5–6 Februari sebesar Rp1,6 juta juga dinilai tidak semestinya dibayar.

Pada beberapa perjalanan ke Jakarta, biaya sewa kendaraan Rp800 ribu untuk satu hari, Rp1,6 juta untuk dua hari, dan Rp2,4 juta untuk tiga hari ditetapkan sebagai kelebihan pembayaran karena hari-hari tersebut merupakan masa berada di lokasi tujuan.

Lampiran 21 mencatat 28 pelaksana perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD dalam tabel biaya transportasi lokal. Akumulasi kelebihan pembayaran mereka mencapai Rp153,1 juta. Identitas dalam dokumen hanya ditampilkan dalam bentuk inisial.

Pada Dinas Perkim, empat pelaksana berinisial Ayd, Skr, Sfd, dan SOS menerima pembayaran sewa kendaraan yang dinilai tidak sesuai. Nilainya masing-masing Rp1,4 juta, Rp1,4 juta, Rp2,4 juta, dan Rp2,4 juta, sehingga totalnya Rp7,6 juta.

PPTK dan Bendahara Mengaku Kurang Cermat

PPTK dan bendahara pengeluaran menjelaskan kepada BPK bahwa persoalan tersebut terjadi karena mereka kurang cermat meneliti kesesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan ketentuan yang berlaku. Mereka mengakui biaya sewa selama berada di lokasi penugasan seharusnya termasuk transportasi lokal yang telah tercakup dalam uang harian.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 69 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah. Perbup Tanjung Jabung Timur juga menetapkan bahwa biaya penginapan dan transportasi dibayar berdasarkan biaya riil.

Empat Pimpinan SKPD Dinilai Kurang Mengawasi

BPK menyatakan permasalahan tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, dan Sekretaris Daerah kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran perjalanan dinas pada instansi yang mereka pimpin.

PPTK pada empat instansi tersebut juga dinilai kurang cermat menyiapkan dokumen persyaratan pembayaran. Bendahara pengeluaran dinilai kurang cermat menguji perhitungan pertanggungjawaban, sedangkan pelaksana perjalanan dinas dinilai tidak memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan biaya penginapan.

Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, dan Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Keempatnya menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.

BPK Minta Rp728 Juta Dikembalikan

BPK merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan empat pimpinan SKPD tersebut memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp728.409.900 dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah.

Jumlah yang harus dipulihkan terdiri atas Rp716.699.400 dari Sekretariat DPRD, Rp10.400.000 dari Dinas Perkim, Rp699.500 dari Dinas PUPR, dan Rp611.000 dari Sekretariat Daerah.

BPK juga meminta pimpinan SKPD meningkatkan pengawasan, memerintahkan PPTK lebih cermat menyiapkan persyaratan pembayaran, serta memerintahkan bendahara menguji dokumen pertanggungjawaban berdasarkan aturan perjalanan dinas.

Pelaksana perjalanan dinas juga diminta memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan biaya hotel. Bupati Tanjung Jabung Timur menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi tersebut.

Dalam rencana aksi yang dilampirkan pada LHP, Pemkab Tanjung Jabung Timur menargetkan pemulihan kelebihan pembayaran dan penyampaian bukti setor ke kas daerah dalam waktu 60 hari. Surat perintah kepada pimpinan SKPD dan instruksi kepada PPTK, bendahara, serta pelaksana perjalanan dinas direncanakan diterbitkan dalam lima hari.

Dokumen tindak lanjut yang disyaratkan BPK berupa bukti setor, salinan rekening koran kas daerah yang telah divalidasi Inspektur, surat perintah Bupati, serta surat instruksi pimpinan SKPD.

Namun, LHP yang ditelaah baru memuat pernyataan kesanggupan dan rencana aksi. Dokumen itu belum memuat bukti bahwa seluruh Rp728,40 juta tersebut telah benar-benar disetorkan kembali ke kas daerah.

Itulah pekerjaan berikutnya, mencari bukti setor. Sebab, temuan belum selesai hanya karena semua pihak telah menyatakan sependapat. Uang daerah baru pulih setelah benar-benar kembali ke kas daerah—bukan sekadar kembali menjadi kalimat dalam rencana aksi. (*)

BeritaSatu Network