Tebo - PT Pratama Arista Persada menjadi satu-satunya peserta yang menampilkan harga dalam tabel tender ulang rekonstruksi Jalan Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Penawarannya Rp 4,46 miliar, hanya sekitar 0,33 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Enam nama tercantum sebagai peserta. Namun, kolom harga lima peserta lainnya masih kosong dalam salinan data yang tersedia.
Situasi ini menarik dicermati karena paket tersebut sebelumnya gagal mendapatkan penawaran. Bahkan, tambahan waktu yang diberikan belum berhasil mengundang peserta memasukkan dokumen.
Tender kemudian diulang.
Kini, satu harga sudah muncul. Tetapi, persoalan berikutnya menunggu: bagaimana memastikan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan mutu ketika proses pemilihan penyedia masih berjalan memasuki November?
Dokumen uraian pekerjaan menetapkan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Sementara itu, tahap yang tercantum dalam salinan data terbaru masih Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga. Belum ada informasi penetapan pemenang ataupun tanggal mulai pekerjaan dalam bahan yang diberikan.
Nama lengkap paketnya Rekonstruksi Jln. Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu (15.09.04.002), dengan penanda Tender Ulang.
Kode tender yang tercantum pada tautan jadwal adalah 10177077000, sedangkan kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP-nya 67876703.
Tanggal pembuatan tender ulang tercatat 22 Oktober 2026.
Pengadaan berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat. Lokasi pekerjaan dicantumkan di Kabupaten Tebo.
Pagu paketnya Rp 4.500.000.000, bersumber dari APBD Perubahan 2026. Adapun HPS ditetapkan Rp 4.476.675.000.
Alasan pengulangan tender ditulis secara jelas dalam informasi paket.
“Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan,” demikian keterangan tersebut.
Catatan itu menjelaskan penyebab proses sebelumnya harus diulang. Namun, belum menjelaskan mengapa tidak ada dokumen penawaran yang masuk.
Apakah peserta menghadapi kendala persyaratan, kesiapan pelaksanaan, atau perhitungan biaya? Bahan yang tersedia belum memuat penjelasan penyelenggara maupun peserta mengenai penyebabnya.
Alasan kegagalan proses sebelumnya juga tidak dapat langsung dilekatkan kepada seluruh peserta tender ulang. Daftar peserta pada putaran sekarang perlu dibaca tersendiri.
Berikut enam peserta yang tercantum, termasuk NPWP yang sudah disamarkan dalam data:
| Peserta | NPWP yang ditampilkan | Harga penawaran | Harga terkoreksi |
|---|---|---|---|
| PT Pratama Arista Persada | 09*2**9****35**0 | Rp 4.461.711.099,63 | Rp 4.461.711.099,63 |
| Selaras Dua Putri | 09*2**4****31**0 | Tidak tercantum | Tidak tercantum |
| CV Tekad Maju Bersama | 09*6**4****35**0 | Tidak tercantum | Tidak tercantum |
| CV Lumbung Agroendo | 07*3**0****31**0 | Tidak tercantum | Tidak tercantum |
| CV Graha Putra Konstruksi | 04*5**1****35**0 | Tidak tercantum | Tidak tercantum |
| CV Sumber Rezeki | 00*6**4****32**0 | Tidak tercantum | Tidak tercantum |
Harga penawaran PT Pratama Arista Persada sama persis dengan harga terkoreksinya, yakni Rp 4.461.711.099,63.
Jika dibandingkan dengan HPS, selisihnya Rp 14.963.900,37, atau sekitar 0,33 persen.
Dengan kata lain, harga yang ditawarkan perusahaan tersebut berada pada kisaran 99,67 persen dari HPS.
Perbandingan angkanya sebagai berikut:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Pagu paket | Rp 4.500.000.000 |
| HPS | Rp 4.476.675.000 |
| Penawaran PT Pratama Arista Persada | Rp 4.461.711.099,63 |
| Harga terkoreksi | Rp 4.461.711.099,63 |
| Selisih pagu dengan HPS | Rp 23.325.000 |
| Selisih HPS dengan penawaran | Rp 14.963.900,37 |
| Selisih pagu dengan penawaran | Rp 38.288.900,37 |
Selisih yang tipis membuat dasar perhitungan harga menjadi penting untuk diperiksa. Terlebih, tabel yang tersedia hanya memperlihatkan satu harga sehingga perbandingan antarpenawar belum dapat dilakukan.
Namun, kedekatan penawaran dengan HPS belum membuktikan harga tidak wajar ataupun adanya pengaturan tender. Penilaian tetap memerlukan rincian volume, harga satuan, spesifikasi, serta hasil evaluasi.
Nilai penawaran itu juga belum dapat disebut sebagai nilai kontrak atau uang yang telah dibayarkan. PT Pratama Arista Persada belum dapat disebut pemenang berdasarkan data yang tersedia.
Begitu pula dengan lima kolom harga yang kosong. Tabel tersebut tidak mencantumkan alasan kekosongannya. Berita acara pembukaan dan evaluasi diperlukan untuk memastikan keadaan dokumen masing-masing peserta.
Catatan berikutnya menyangkut waktu pelaksanaan.
Dalam PDF uraian singkat pekerjaan, masa kerja ditulis 60 hari kalender. Angka ini menjadi penting karena tender ulang masih berada pada tahap evaluasi saat data ditelaah pada Selasa, 3 November 2026.
Rentang 3 November hingga 31 Desember hanya 59 hari kalender, apabila kedua tanggal ikut dihitung.
Sebagai ilustrasi, jika pekerjaan dimulai 3 November dan menggunakan penuh 60 hari kalender, hari ke-60 jatuh pada 1 Januari 2027.
Padahal, bahan yang tersedia belum mencantumkan tanggal kontrak ataupun Surat Perintah Mulai Kerja atau SPMK.
Perhitungan kalender tersebut menunjukkan perlunya kepastian jadwal. Berapa lama waktu yang benar-benar tersedia setelah pemilihan penyedia selesai? Apakah masa pelaksanaan tetap 60 hari? Bagaimana rencana pengerjaan dan penganggarannya apabila melewati pergantian tahun?
Jawabannya harus merujuk pada kontrak, SPMK, dan ketentuan pendanaan yang berlaku untuk paket ini. Dokumen singkat yang diberikan tidak menetapkan tanggal akhir pekerjaan maupun menjelaskan skema pelaksanaan lintas tahun.
Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan proyek telah terlambat atau pasti tidak dapat diselesaikan. Yang sudah terlihat adalah kebutuhan menyelaraskan proses tender dengan rencana waktu pekerjaan.
Lingkup pekerjaannya pun tidak hanya pengaspalan.
Dokumen menyebut paket ini berada dalam Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, dan Subkegiatan Rekonstruksi Jalan.
Sumber dana dalam PDF ditulis APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026, sementara tabel pengadaan merincinya sebagai APBDP 2026. Pagu pada kedua bahan sama, yakni Rp 4,5 miliar.
Ada sembilan item pekerjaan yang tercantum, terbagi dalam empat divisi:
| Divisi | Uraian pekerjaan | Satuan |
|---|---|---|
| Divisi 1—Umum | Mobilisasi | Ls |
| Divisi 1—Umum | Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau SMKK | Ls |
| Divisi 3—Pekerjaan Tanah dan Geosintetik | Galian untuk selokan drainase dan saluran air | m³ |
| Divisi 3—Pekerjaan Tanah dan Geosintetik | Timbunan biasa dari sumber galian | m³ |
| Divisi 3—Pekerjaan Tanah dan Geosintetik | Penyiapan badan jalan | m² |
| Divisi 5—Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | Lapis pondasi agregat kelas A | m³ |
| Divisi 6—Perkerasan Aspal | Lapis resap pengikat berupa aspal cair atau emulsi | Liter |
| Divisi 6—Perkerasan Aspal | Laston lapis aus atau AC-WC | Ton |
| Divisi 6—Perkerasan Aspal | Bahan anti pengelupasan | Kg |
Dari daftar tersebut, pelaksanaan mencakup persiapan, pekerjaan tanah dan drainase, penyiapan pondasi, sampai lapisan aspal.
Masing-masing membutuhkan pengendalian pekerjaan. Kepastian waktu pelaksanaan perlu disertai kesiapan tenaga, peralatan, bahan, dan pengawasan.
Namun, PDF satu halaman itu hanya memuat jenis pekerjaan dan satuannya.
Panjang dan lebar jalan, volume setiap item, ketebalan lapisan, serta harga satuan tidak dicantumkan dalam dokumen tersebut.
Rincian itu mungkin berada dalam dokumen pengadaan lainnya. Tanpa membacanya, nilai Rp 4,5 miliar belum dapat diterjemahkan menjadi berapa panjang jalan yang direkonstruksi atau berapa ketebalan lapisan yang harus dipenuhi.
Belum tersedia pula laporan progres maupun hasil pemeriksaan lapangan dalam bahan yang diberikan. Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi karenanya belum dapat dinilai.
Tender ini menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File–Harga Terendah Sistem Gugur, untuk jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Paket tidak menggunakan reverse auction. Jenis kontraknya Harga Satuan, dengan kualifikasi usaha Kecil.
Dalam persyaratan administrasi, peserta diwajibkan memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan usaha. Perizinan yang disebut meliputi Sertifikat Badan Usaha atau SBU dan Nomor Induk Berusaha atau NIB, sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
Peserta juga harus memiliki status wajib pajak yang valid berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Kapasitas hukum untuk mengikatkan diri dalam kontrak dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, Kartu Tanda Penduduk, serta surat kuasa apabila dikuasakan. Jika menggunakan kuasa, diperlukan pula bukti bahwa penerima kuasa merupakan pegawai tetap.
Persyaratan lainnya mencakup persetujuan terhadap Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Peserta.
Pada bagian SBU, ketentuan yang ditampilkan menyebut pekerjaan untuk usaha kecil mensyaratkan paling banyak satu SBU. Ketentuan umum untuk usaha menengah atau besar menyebut paling banyak dua SBU. Paket jalan ini sendiri ditujukan bagi usaha kecil.
Untuk kualifikasi teknis, peserta disyaratkan memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Peserta juga harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Ada ketentuan khusus bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun. Dalam persyaratan paket, penyedia yang belum memiliki pengalaman dapat memperoleh pengecualian untuk pengadaan bernilai paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, untuk paket di atas Rp 2,5 miliar hingga paling banyak Rp 15 miliar, penyedia baru tersebut harus mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama.
Dengan pagu Rp 4,5 miliar, paket jalan ini berada pada rentang nilai kedua.
Persyaratan tersebut menjadi bagian yang perlu dibuktikan dalam evaluasi. Harga yang muncul dalam tabel belum menjawab apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi telah dipenuhi.
Pada akhirnya, tender ulang ini menyisakan tiga pertanyaan utama: mengapa proses sebelumnya berakhir tanpa penawaran, bagaimana hasil evaluasi pada putaran sekarang, dan bagaimana waktu kerja 60 hari diselaraskan dengan kalender pelaksanaan?
Bahan yang tersedia belum memuat penjelasan Pokja, pejabat pembuat komitmen, maupun peserta mengenai pertanyaan tersebut.
Bagi pengguna ruas Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu, hasil pengadaan akan terasa ketika jalan selesai dikerjakan dengan mutu yang sesuai. Kepastian itu membutuhkan proses pemilihan yang dapat dijelaskan, jadwal yang jelas, dan pemeriksaan pekerjaan sejak awal.(*)