Kualitas Proyek Pipa Air APBN Cipta Karya Dipertaruhkan, Kontraktor Buang Rp 1,2 Miliar Demi Menang Tender

WIB
IST

Jambi - Antusiasme kontraktor untuk memenangkan proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah di Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi terbilang luar biasa. Setelah dinyatakan Tender Ulang akibat kesalahan dokumen, ratusan perusahaan langsung menyerbu paket senilai pagu Rp 5 miliar tersebut.

Tercatat, sebanyak 149 kontraktor mendaftar sebagai peserta tender. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 34 kontraktor yang nyalinya benar-benar teruji dengan memasukkan harga penawaran resmi.

Berdasarkan data yang dihimpun, persaingan harga terjadi cukup ketat. CV. Putra Bintang muncul sebagai penawar terendah di urutan pertama dengan angka Rp 3.748.368.082,33.

Disusul di posisi kedua oleh CV. Women Independent Construction dengan penawaran Rp 3.774.999.241,81, dan CV. Silando Raya di posisi ketiga dengan Rp 3.777.146.405,32.

Namun, ada fenomena aneh dalam daftar penawaran tersebut. Terdapat 14 perusahaan (dari urutan 11 hingga 24) yang mengajukan harga penawaran sama persis hingga digit terakhir, yakni Rp 3.999.999.200,00.

Fenomena "harga kembar siam" ini memunculkan tanda tanya publik terkait independensi masing-masing penawar.

Berikut adalah daftar sebagian perusahaan yang menawar dengan angka "kompak" Rp 3.999.999.200,00 tersebut:

  • CV. Dua Mitra Perkasa
  • CV. Multicont Indoperkasa
  • AQZ Lima Dua Sembilan
  • Pasee Abdi Grup
  • CV. Faza Engineering
  • Satria Perdana
  • PT. Pilar Abadi Semesta
  • PT. Sarpat Karunia Abadi
  • ...hingga PT. Sinar Harapan Bersaudara.

Kondisi ini dinilai tidak lazim dalam sebuah kompetisi bisnis yang sehat, di mana setiap kontraktor seharusnya memiliki hitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersendiri berdasarkan efisiensi perusahaan masing-masing.

Selain itu, dari pagu anggaran Rp 5 miliar (tepatnya HPS Rp 4.999.999.000), tampak jelas kontraktor berani mengajukan penawaran yang "terjun bebas".

Tercatat, penawar terendah CV. Putra Bintang misalnya, mengajukan angka Rp 3.748.368.082,33. Angka ini anjlok sekitar Rp 1,25 miliar atau turun 25% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Langkah "banting harga" ini juga diikuti oleh CV. Women Independent Construction (Rp 3,77 miliar) dan CV. Silando Raya (Rp 3,77 miliar).

Penawaran di angka Rp 3,7 miliar ini secara otomatis berada di bawah ambang batas 80% dari HPS (Rp 3,99 miliar). Dalam dunia konstruksi pemerintah, penawaran di bawah 80% wajib melalui Evaluasi Kewajaran Harga.

Publik dan pengamat kebijakan publik Dr Dedek mempertanyakan logika bisnis di balik angka ini. Dengan membuang harga 25%, kontraktor harus memangkas keuntungan setipis mungkin.

Kekhawatiran terbesar adalah potensi penurunan kualitas spesifikasi.

Apakah dengan harga segitu kontraktor masih bisa membeli pipa standar SNI, aksesoris sambungan rumah yang layak, dan membayar upah tukang sesuai standar? Atau justru akan ada item pekerjaan yang "disunat" di lapangan?

"Kalau turunnya sampai 25 persen, itu sudah lampu kuning. Opsinya cuma dua, mereka punya stok material lama yang murah, atau mereka nekat spekulasi yang ujung-ujungnya minta Addendum (tambah kurang) di tengah jalan," ujarnya.

Sementara itu, kelompok "aman" terlihat bergerombol di angka Rp 3,99 miliar (batas aman 80%), seolah menghindari kewajiban pembuktian kewajaran harga yang rumit.

Meloloskan penawar terendah memang menghemat anggaran negara, namun jika proyek mangkrak atau pipa bocor dalam hitungan bulan, siap-siap bertanggungjawab.

Dr Dedek menegaskan, fenomena ini biasanya terjadi karena kontraktor mungkin sedang butuh uang muka (DP) 20-30% cair segera untuk menutupi utang proyek sebelumnya. Mereka tidak peduli untung atau rugi di proyek ini, yang penting uang cair dulu untuk memutar roda perusahaan.

"Menawar murah di awal untuk menang, lalu di tengah jalan mencari celah kesalahan desain atau kondisi lapangan (tanah keras/banjir) untuk meminta perubahan kontrak dan menaikkan harga satuan di item tertentu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tender proyek APBN 2026 ini terpaksa diulang karena Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi menemukan adanya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Kini, dengan masuknya fase evaluasi harga, panitia tender dituntut untuk lebih jeli memverifikasi kewajaran harga dan kualifikasi teknis, terutama menyikapi belasan perusahaan yang memiliki angka penawaran identik tersebut.

Masyarakat menanti apakah pemenang tender nantinya adalah penawar terendah yang efisien, atau justru salah satu dari rombongan "harga kembar" tersebut.(*)

BeritaSatu Network