Tebo - PT Pratama Arista Persada memenangkan tender rekonstruksi Jalan Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dengan nilai hasil negosiasi Rp 4,46 miliar. Perusahaan asal Kota Jambi itu belum genap tiga tahun jika mengacu pada tanggal akta yang tercantum dalam profil legalitasnya.
Siapa pengurusnya? Apa saja bidang usahanya? Dan bagaimana kompetensi tenaga kerja yang tercatat?
Data profil perusahaan memperlihatkan lima subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha atau SBU, termasuk Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Sementara dalam daftar tenaga kerja, terdapat empat nama dengan bidang kompetensi gedung dan jalan.
Dua di antaranya, Dinno Wahyudi dan Nasrullah Wardi Ahadi, memiliki data Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK bidang pekerjaan gedung. Dinno juga tercatat sebagai komisaris perusahaan.
Catatan tersebut perlu dibaca bersama daftar tenaga kerja lainnya. Profil ini juga memuat Ilham Dwi Kasih dan Zulhaimi dengan kode SI03, yang merujuk pada bidang jalan dalam daftar skema sertifikasi konstruksi.
Adapun daftar personel yang secara khusus diajukan untuk mengerjakan paket jalan di Tebo belum tersedia dalam bahan yang diberikan. Karena itu, profil perusahaan ini belum cukup untuk menyimpulkan kesesuaian ataupun ketidaksesuaian tenaga pelaksana proyek.
PT Pratama Arista Persada beralamat di Jalan Mataram, Lorong Surya, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Dalam data pemenang tender, alamatnya ditulis lebih lengkap: Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, kode pos 36146.
Profil legalitasnya mencantumkan tanggal akta 27 November 2023, dengan nama notaris IM. Oka Mahendra, NR, SH., M.KN. Nomor pengesahan menteri yang tertera adalah AHU-0090476.AH.01.01.TAHUN 2023.
Dengan acuan tanggal akta tersebut, perusahaan baru genap berusia tiga tahun pada 27 November 2026.
Susunan pengurusnya terdiri atas tiga orang:
| Nama | Jabatan |
|---|---|
| Ega Yaumal Arista | Direktur Utama |
| Yoga Prasetya Putra | Direktur |
| Dinno Wahyudi | Komisaris |
Nama Ega Yaumal Arista juga muncul sebagai pimpinan PT Pratama Arista Persada dalam direktori resmi GAPENSI. Direktori itu mencatat nomor registrasi 01.2024.15.1571.959261 dengan kualifikasi K atau kecil.
Meski tergolong perusahaan muda, bidang usaha yang tercantum dalam profilnya mencakup gedung kesehatan, gedung pendidikan, gedung lainnya, jalan, serta jaringan irigasi dan drainase.
Kelima SBU dalam tangkapan layar berkualifikasi K, berstatus “Disetujui”, dengan penerbit Gamana Krida Bhakti (GAPENSI).
Berikut rinciannya:
| Kode | Subklasifikasi | Tanggal ditetapkan | Berlaku hingga | ID izin |
|---|---|---|---|---|
| BG005 | Konstruksi Gedung Kesehatan | 4 Maret 2025 | 3 Maret 2028 | I-202502211315183646613 |
| BG006 | Konstruksi Gedung Pendidikan | 7 Februari 2024 | 6 Februari 2027 | I-202402021122242722756 |
| BG009 | Konstruksi Gedung Lainnya | 7 Februari 2024 | 6 Februari 2027 | I-202402021140587094777 |
| BS001 | Konstruksi Bangunan Sipil Jalan | 27 Januari 2024 | 26 Januari 2027 | I-202401251424505284281 |
| BS004 | Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase | 27 Januari 2024 | 26 Januari 2027 | I-202401251513131182171 |
Untuk paket di Tebo, subklasifikasi yang berkaitan langsung dengan jenis pekerjaannya adalah BS001, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Keberadaan subklasifikasi tersebut juga tercantum dalam direktori GAPENSI.
Bagaimana dengan tenaga kerjanya?
Pada tab tenaga kerja berlabel KBLI 2020, profil perusahaan memuat empat nama berikut:
| Nama | Subklasifikasi yang tercantum | Jabatan dalam profil |
|---|---|---|
| Ilham Dwi Kasih | SI03 | PJTBU |
| Dinno Wahyudi | SI01 | PJSKBU |
| Nasrullah Wardi Ahadi | SI01 | PJSKBU |
| Zulhaimi | SI03 | PJSKBU |
PJTBU merupakan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha, sedangkan PJSKBU merupakan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha.
Nama Dinno Wahyudi dengan demikian muncul pada dua bagian profil: sebagai komisaris dalam susunan pengurus dan sebagai PJSKBU SI01 dalam daftar tenaga kerja. Pencatatan dua posisi tersebut belum menjelaskan tugasnya dalam proyek jalan yang dimenangkan perusahaan.
Data tambahan yang disampaikan memperlihatkan SKK Dinno untuk jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, jenjang 4, dengan kode SI012027.
Adapun SKK Nasrullah Wardi Ahadi tercantum untuk jabatan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, jenjang 5, dengan kode SI012024.
Rincian kedua sertifikat itu sebagai berikut:
| Keterangan | Dinno Wahyudi | Nasrullah Wardi Ahadi |
|---|---|---|
| ID izin | I-2024011017135487701 | I-2025022200393562337 |
| Lembaga sertifikasi yang tercantum | PT Ataki Konstruksi Indonesia | LSP Tenaga Konstruksi Nasional |
| Kode jabatan | SI012027 | SI012024 |
| Jabatan kerja | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya |
| Jenjang | 4 | 5 |
| Asosiasi yang tercantum | ATAKI | ASTEKINDO |
| Tanggal ditetapkan | 18 Januari 2024 | 25 Februari 2025 |
| Berlaku hingga | 17 Januari 2029 | 24 Februari 2030 |
| Status dalam data | Disetujui | Disetujui |
Penelusuran pada laman skema sertifikasi menguatkan pembacaan kode tersebut. LSP WIKA mencantumkan SI012027 sebagai Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung jenjang 4. Sementara laman LSP ATAKI mencantumkan SI012024 sebagai Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya jenjang 5. Pencocokan ini memastikan nama skemanya, belum merupakan verifikasi individual atas kedua sertifikat.
Nama PT Ataki Konstruksi Indonesia pada data SKK Dinno juga perlu dipahami sesuai fungsinya. Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP mencatat ATAKI Konstruksi Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga. BNSP juga mencatat Tenaga Konstruksi Nasional sebagai LSP Pihak Ketiga. Dengan demikian, nama lembaga pada baris sertifikasi tersebut tidak membuktikan Dinno atau Nasrullah bekerja pada perusahaan lain.
Dua sertifikat yang tersedia memang menunjukkan kompetensi pekerjaan gedung. Namun, perusahaan juga mempunyai tiga SBU bidang gedung. Keberadaan tenaga dengan kompetensi tersebut perlu dilihat dalam keseluruhan bidang usaha perusahaan.
Untuk bidang jalan, profil mencantumkan Ilham Dwi Kasih dan Zulhaimi dengan kode SI03. Akan tetapi, rincian SKK keduanya—jabatan kerja, jenjang, nomor sertifikat, dan masa berlaku—belum diperlihatkan dalam bahan yang tersedia.
Di sinilah pemeriksaan berikutnya diperlukan, siapa yang diajukan sebagai personel proyek Rimbo Bujang–Rimbo Ulu, apa posisi masing-masing, dan apakah sertifikat serta pengalamannya memenuhi persyaratan tender?
SBU perusahaan, daftar tenaga kerja badan usaha, dan daftar personel penawaran merupakan dokumen yang perlu dicocokkan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Adapun paket yang dimenangkan PT Pratama Arista Persada bernama Rekonstruksi Jln. Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu (15.09.04.002), dengan kode RUP 67876703. Pengadaannya berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo.
Pagu paketnya Rp 4.500.000.000, bersumber dari APBD Perubahan 2026. HPS ditetapkan sebesar Rp 4.476.675.000.
Berdasarkan data tender, PT Pratama Arista Persada menjadi satu-satunya perusahaan yang memasukkan penawaran pada tender ulang tersebut. Harga penawaran dan harga terkoreksinya sama, yakni Rp 4.461.711.099,63.
Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp 4.461.544.599,62. Penurunannya Rp 166.500,01, atau sekitar 0,0037 persen dari penawaran awal. Dibandingkan HPS, hasil negosiasi lebih rendah Rp 15.130.400,38, sekitar 0,338 persen.
Angka itu merupakan nilai hasil negosiasi dalam data pemenang, belum menunjukkan pembayaran ataupun realisasi pekerjaan.
Profil yang tersedia telah memperlihatkan identitas pengurus, legalitas, lima bidang usaha, dan empat tenaga kerja perusahaan. Untuk menilai kesiapan pelaksanaan proyek jalan secara utuh, masih diperlukan dokumen pengalaman perusahaan, daftar personel penawaran beserta SKK-nya, serta hasil evaluasi Pokja.
Dari dokumen itulah dapat diketahui siapa yang akan bertanggung jawab di lapangan dan bagaimana kemampuan pelaksanaannya dibuktikan.(*)