Warga Muaro Jambi Resah, Penimbunan Diduga untuk Pabrik CPO Ilegal

WIB
Ilustrasi Jambilink.id

Muaro Jambi - Sejumlah warga Desa Senaung, Sembubuk, dan Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan aktivitas penimbunan yang diduga akan digunakan untuk mendirikan Pabrik Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin yang jelas. Warga sekitar Desa Sembubuk merasa resah karena penimbunan ini menyebabkan peningkatan debu yang mengganggu kesehatan dan kehidupan sehari-hari mereka.

Hendri, seorang warga Desa Senaung, mengungkapkan kegelisahannya. "Aktivitas ini, terutama saat musim panas, mengakibatkan jalanan di RT 08 dan 06 dipenuhi debu yang meresahkan," ujar Hendri. "Kami merasa dalam 'darurat debu'. Masyarakat, terutama di Desa Senaung, merasa terganggu dan khawatir akan dampak kesehatannya," tambahnya dengan nada kegeraman.

Warga lainnya juga berharap adanya solusi dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini. "Mohon solusi dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini dan melindungi kesehatan kami," ujar seorang warga lainnya.

Informasi lapangan menyebutkan bahwa penimbunan yang diduga ilegal ini rencananya akan digunakan sebagai lokasi untuk pabrik pengolahan minyak kelapa sawit atau CPO. Namun, Kepala Dinas PMPTSP, Maman Zuharman, menyatakan bahwa tidak ada pengajuan resmi untuk membangun pabrik CPO di lokasi tersebut setelah dilakukan pengecekan data. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi juga mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima laporan terkait rencana pembangunan pabrik CPO di lokasi tersebut. "Dokumen lingkungan untuk aktivitas ini belum tersedia," tegasnya. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan dampak lingkungan dari aktivitas ini kepada DLH.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Puja Susanto, menjelaskan bahwa pelaku usaha sebelumnya hanya meminta informasi terkait tata ruang, bukan izin resmi. "Mereka seharusnya belum boleh melakukan aktivitas apapun di sana tanpa izin yang lengkap," tegasnya. Puja menegaskan bahwa izin harus didapatkan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas pembangunan.

"Bangun dulu, izin kemudian, bukanlah cara yang sesuai dengan peraturan," jelasnya.

Keresahan warga Desa Senaung, Sembubuk, dan Kecamatan Jaluko menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Aktivitas penimbunan yang dilakukan tanpa izin ini tidak hanya mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan yang lebih serius. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa semua aktivitas pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Tags

BeritaSatu Network