Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci yang berlangsung di Kantor LPPM IAIN Kerinci, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, Ketua LPPM IAIN Kerinci Prof. Dr. Usman, S.Ag., M.Ag., Sekretaris LPPM IAIN Kerinci Mursal, Sy., M.A., Tim Bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan sivitas akademika IAIN Kerinci.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan IAIN Kerinci menjadi langkah penting dalam membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu motor penggerak lahirnya inovasi dan kreativitas. Melalui kerja sama ini, kami berharap semakin banyak hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi dosen maupun mahasiswa yang memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Diana Yuli Astuti.
Sebelum penandatanganan PKS, kedua belah pihak melaksanakan diskusi mengenai peluang kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan perlindungan terhadap hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dihasilkan sivitas akademika IAIN Kerinci.
Ketua LPPM IAIN Kerinci, Prof. Dr. Usman, S.Ag., M.Ag., menyambut baik kerja sama yang terjalin dan menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi atas dukungan yang diberikan dalam penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain itu, kerja sama ini juga akan mendukung penguatan tridharma perguruan tinggi melalui pemanfaatan hasil penelitian yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Prof. Usman.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Ketua LPPM IAIN Kerinci. Ruang lingkup kerja sama mencakup fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi KI, pendampingan pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, serta berbagai kegiatan lain yang mendukung peningkatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual dari kalangan akademisi, memperkuat budaya inovasi, serta mendukung hilirisasi hasil penelitian yang berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi. (*)