Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp3,47 Miliar Diselamatkan

WIB
ist

Komitmen memberantas peredaran barang ilegal terus diperkuat. Bea Cukai Jambi bersama aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Jambi memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi pembangunan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal yang merugikan negara.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 kali penindakan selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026.

Penindakan tersebut dilakukan melalui berbagai operasi pengawasan yang melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Operasi Pasar bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, operasi penindakan dengan Polri, AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, pengusaha jasa titipan, hingga patroli laut bersama TNI.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Jambi memusnahkan 4.708.484 batang rokok ilegal, 326,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta berbagai barang impor ilegal berupa minuman kaleng kadaluwarsa 300 karton dan susu krimer kedaluwarsa 26 karton, processor bekas 67 unit, tablet dan laptop bekas 10 unit, hingga telepon seluler bekas 2 unit.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,64 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,47 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Jambi, Dafit Kasianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut atas hasil penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi yang kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah Provinsi Jambi,” ujarnya. Rabu 24 Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJPb Jambi, KPKNL Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, BPOM, Pemerintah Provinsi Jambi, AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, serta para pengusaha jasa titipan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Jambi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal dan barang berbahaya asal luar negeri.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mengamankan hak-hak penerimaan negara secara optimal. (*)

BeritaSatu Network