KPU RI Memonitoring Proses Coklit Data Pemilih Suku Anak Dalam di Sarolangun

WIB
IST

SAROLANGUN - Untuk memastikan bahwa seluruh warga Suku Anak Dalam (SAD) terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kelompok SAD di Kabupaten Sarolangun, Rabu (17/7/2024).

Proses coklit dilaksanakan di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jambi, serta KPU Kabupaten dan Kota se-Jambi.

Komisioner KPU Republik Indonesia, Betty Epsilon Idrus, hadir secara langsung untuk melihat proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terhadap kelompok SAD di Sarolangun.

"Kita harus pastikan semua masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2024, termasuk kelompok SAD. Setelah kita cek, mereka sudah terdaftar dan Alhamdulillah, mereka sudah memiliki KTP elektronik," ujar Betty Epsilon Idrus.

Usai proses coklit, anggota kelompok SAD di Desa Bukit Suban diberikan stiker sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemutakhiran Penduduk Potensial (DP4).

Diketahui, jumlah data Suku Anak Dalam yang akan dicoklit di Desa Bukit Suban, Air Hitam, sebanyak 10 KK dengan jumlah pemilih 3-4 orang dalam satu KK.

Betty Epsilon Idrus menambahkan, “Proses coklit ini adalah bagian dari komitmen KPU untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk kelompok marginal seperti SAD, terdaftar dan memiliki hak pilih. Dengan memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam DP4, mereka bisa berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024.”

Seluruh kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari komunitas SAD setempat. Kehadiran KPU RI di lapangan menunjukkan betapa pentingnya inklusivitas dalam proses pemilihan umum, memastikan bahwa suara setiap warga negara, termasuk komunitas adat, dapat didengar dan dihargai dalam proses demokrasi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network