Jambi - Kasus penguasaan dan perpindahan tugboat Karunia Doa Bersama memasuki tahap penyidikan di Polda Jambi. Kapal yang dilaporkan Deni Romias itu belakangan ditemukan berada di dermaga PT APL, setelah sebelumnya digunakan untuk kegiatan pengangkutan batu bara.
Perkembangan status perkara tersebut diberitakan TribunJambi pada Senin (5/10/2026). Penyidik mendalami bagaimana kapal digunakan, siapa yang menguasainya, serta proses perpindahannya hingga berada di perusahaan tersebut.
Bagi Deni, persoalannya belum selesai meski keberadaan kapal sudah diketahui. Ia masih mempertanyakan dasar penguasaan kapal, dokumen transaksi, dan pihak yang berwenang memindahkannya.
Menurut Deni, tugboat tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan Dedy Sahputra. Dedy disebutnya sebagai PNS Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora, sekaligus pelatih atlet dayung Jambi.
Kapal kemudian diketahui berada di PT APL, yang dalam pemberitaan disebut sebagai perusahaan pabrik sawit di Teluk Leban. Desa tersebut berada di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Deni menyebut sertifikat kepemilikan tugboat tercatat atas nama PT Lintas Laut Persada. Karena itu, ia meminta penyidik menelusuri dasar penggunaan dan setiap perpindahan penguasaan kapal tersebut.
Persoalan ini bermula sekitar Februari 2026. Saat itu, menurut Deni, Dedy menghubunginya melalui WhatsApp untuk membicarakan rencana penggunaan tugboat sebagai sarana pengangkutan batu bara di wilayah Jambi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Deni menyebut nama Asrof sebagai orang yang memperkenalkannya kepada Dedy. Asrof juga ikut dalam pembicaraan awal mengenai rencana pemanfaatan kapal.
Sejak awal, Deni mengaku mengajukan sejumlah persyaratan. Kapal harus diperbaiki terlebih dahulu, dokumennya dilengkapi, dan kerja sama dituangkan dalam memorandum of understanding atau MOU.
Perjanjian itu diharapkan memperjelas penggunaan kapal, tanggung jawab para pihak, serta pembayaran. Namun, menurut Deni, kapal sudah digunakan sebelum MOU terealisasi.
Informasi tentang aktivitas kapal kemudian sampai kepadanya. Tugboat disebut telah beberapa kali dipakai untuk mengangkut batu bara dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Lokasi yang disebut Deni meliputi Jetty Tenam, Kotoboyo, Mersam, Jebak, hingga Jetty Junai Sungai Ruan.
Dalam keterangan sebelumnya, Deni mengklaim mendapat informasi kapal sudah digunakan sekitar tujuh perjalanan. Jumlah perjalanan itu, menurut penuturannya, diperselisihkan oleh pihak Dedy.
Di tengah aktivitas tersebut, muncul persoalan biaya perbaikan. Deni menyebut ada biaya sekitar Rp200 juta yang kemudian menjadi bagian dari perselisihan.
Ia mengakui terdapat pembelian peralatan pada awal penggunaan kapal. Namun, untuk biaya berikutnya, Deni mempertanyakan rincian dan bukti pengeluaran.
“Kalau memang betul ada biaya, kita buktikan,” kata Deni. Ia meminta setiap pembelian dan perbaikan didukung nota, kuitansi, serta dokumentasi.
Di sisi lain, Deni mengaku belum menerima pembayaran atas penggunaan tugboat. Ia kemudian meminta kapal dikembalikan agar pengoperasiannya dihentikan dan persoalan keuangan dapat dihitung.
Permintaan pengembalian itu, menurut Deni, justru diikuti permintaan pembayaran sekitar Rp200 juta terlebih dahulu dari pihak Dedy.
Dengan demikian, sengketa berkembang pada dua persoalan: pembayaran penggunaan kapal yang diklaim belum diterima pemilik dan biaya perbaikan yang diminta sebelum kapal dikembalikan.
Deni bersama keluarganya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pertemuan. Dalam pemberitaan 30 September, ia menyebut laporan ke Polda Jambi dibuat sekitar 15 Mei 2026 setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu.
Belakangan, Deni menelusuri riwayat perpindahan tugboat. Dari penelusuran itulah muncul informasi mengenai pertemuan pada 23 Mei 2026 dan pemindahan kapal sehari sesudahnya.
Menurut informasi yang diperoleh Deni, pada 23 Mei Dedy bertemu dengan Ariyanto Dono dan Deden. Deden disebut sebagai anak Raden Rasidi alias Badut.
Deni menyatakan Raden Rasidi pada saat itu masih berstatus calon pembeli. Namun, menurut penuturannya, kapal kemudian berada dalam penguasaan Raden Rasidi.
Keterangan mengenai posisi sebagai calon pembeli dan penguasaan kapal tersebut merupakan versi Deni. Dokumen transaksi yang mendasari perpindahan itu belum diperlihatkan kepadanya.
Sehari kemudian, pada 24 Mei 2026, tugboat yang dipersoalkan disebut dibawa menggunakan tugboat ASNA. Kapal ASNA itu, menurut informasi yang diterima Deni, dinakhodai seseorang yang dikenal dengan panggilan Wak Serabi.
Tujuannya adalah PT APL di Teluk Leban, Kabupaten Batanghari.
Deni menyebut pemindahan tersebut dilakukan atas perintah Raden Rasidi alias Badut atau Deden. Ia meminta penyidik menelusuri keterangan itu, termasuk siapa yang memberikan perintah dan dasar kewenangannya.
Sementara itu, upaya perdamaian antara Deni dan Dedy masih berlangsung. Sekitar Agustus 2026, mediasi dilakukan di Polda Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Deni, Dedy meminta maaf dan meminta agar laporan dicabut. Deni kemudian mengajukan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang ia klaim akibat penggunaan kapal.
Nilai yang awalnya diminta Rp350 juta diturunkan menjadi Rp250 juta. Deni menyebut angka Rp250 juta sempat mendapat persetujuan dalam proses pertemuan.
“Rp250 juta itu sudah diiyakan. Dia menyatakan siap membayar,” kata Deni.
Namun, menurut Deni, pembayaran tidak terealisasi. Nilai tuntutan kemudian kembali diturunkan menjadi Rp200 juta, tetapi penyelesaian tetap tidak tercapai.
Angka Rp200 juta dalam tuntutan Deni ini berbeda konteks dengan biaya perbaikan yang sebelumnya dipersoalkan. Yang satu merupakan tuntutan pertanggungjawaban pelapor, sedangkan yang lain adalah biaya yang menurut Deni diminta pihak Dedy sebelum kapal dikembalikan.
Karena mediasi belum menghasilkan penyelesaian, Deni memilih melanjutkan proses hukum.
Di tengah persoalan itu, keberadaan kapal juga menjadi pertanyaannya. Deni sempat mendapat informasi tugboat berada di Mersam, di lokasi milik Ariyanto Dono.
Namun, ketika dilakukan pengecekan kembali, kapal disebut sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Penelusuran berikutnya membawa Deni ke PT APL. Ia menyatakan mendatangi perusahaan itu bersama penyidik Polda Jambi dan memastikan tugboat yang dicari berada di dermaga perusahaan.
Di lokasi tersebut, Deni mendapat keterangan dari seseorang bernama Sugeng, yang disebut sebagai kepala teknisi PT APL.
Menurut penuturan Deni, Sugeng menyampaikan bahwa tugboat itu telah dibeli. Deni kemudian meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pembelian maupun penguasaan kapal.
“Saya tanya dokumen apa. Beliau menjawab tidak ada dengan alasan Raden Rasidi alias Badut ini sedang memperbarui dokumennya,” ujar Deni.
Keterangan mengenai pembelian tersebut masih berasal dari cerita Deni tentang percakapannya dengan Sugeng. Bahan pemberitaan yang tersedia belum memuat penjelasan langsung Sugeng ataupun dokumen transaksi yang dimaksud.
Deni mempertanyakan bagaimana kapal bisa berada dalam penguasaan pihak lain, sementara menurutnya sertifikat kepemilikan masih tercatat atas nama PT Lintas Laut Persada.
Ia juga mengaku belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang mewakili PT APL mengenai dasar keberadaan tugboat di dermaga perusahaan.
Perkara ini sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan. Pada 30 September 2026, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Chistian Samma menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berjalan.
“Masih proses, belum naik penyidikan dan belum ada tersangka,” kata Jimmy saat itu, sebagaimana diberitakan TribunJambi.
Keterangan tersebut menggambarkan posisi perkara pada 30 September. Dalam perkembangan yang diberitakan pada 5 Oktober 2026, penanganannya telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik kini mendalami penggunaan, penguasaan, dan perpindahan tugboat, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemberitaan terbaru belum merinci penetapan tersangka maupun pasal yang diterapkan.
Deni meminta pemeriksaan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, dari pembicaraan awal penggunaan kapal, aktivitas pengangkutan batu bara, persoalan pembayaran, hingga dasar perpindahannya ke PT APL.(*)