Sebanyak 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (29/11).
Sidang paripurna pengesahan Propemperda dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata serta Faizal Riza. Dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.
Sebelum pengesahan Propemperda, terlebih dahulu dilakukan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi terhadap Propemperda tahun anggaran 2025 oleh juru bicaranya Eka Marlina Majid.
Dalam laporan yang disampaikan Eka Marlina Majid, bahwa usulan Propemperda ini telah melalui hasil rapat antara Bapemperda dengan fraksi di DPRD dan dilanjutkan dengan bagian hukum pemprov Jambi.
Berdasarkan Rapat Kerja Bapemperda dan Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 28 November 2024, kata Eka, ada 9 Ranperda yang disepakati dalam Propemperda Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
"5 Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan 4 Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Jambi," akunya.
Lima Ranperda usulan DPRD Jambi itu diantaranya, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (Prakarsa Bapemperda).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Prakarsa Komisi I).
Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung (Prakarsa Komisi II).
Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang (Prakarsa Komisi III). Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Prakarsa Komisi IV).
Kemudian, sulan dari Pemerintah Provinsi Jambi disepakati sebanyak 4 Ranperda, yaitu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025 2029 (Prakarsa Bappeda Provinsi Jambi).
Serta Ranperda Kumulatif Terbuka sebanyak 3 Ranperda, yaitu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026; Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)
Add new comment