Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 2025 mendatang bersifat selektif. Kebijakan tersebut hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan pokok dan layanan esensial tetap bebas dari pajak.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Prabowo memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi rakyat kecil. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"PPN adalah undang-undang, kita akan laksanakan, tapi selektif, hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo.
Menurutnya, sejak akhir 2023, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan tidak memungut PPN secara penuh pada sejumlah barang yang seharusnya dikenakan pajak. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap rakyat kecil.
"Untuk rakyat lainnya, kita tetap lindungi. Jadi kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah," tambahnya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang turut hadir dalam pembahasan kebijakan tersebut di Istana, menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025, tetapi penerapannya akan selektif untuk komoditas tertentu, terutama barang mewah, baik dari dalam negeri maupun impor. Konsumen barang mewahlah yang akan menanggung beban ini,” jelas Misbakhun.
Pemerintah juga tengah mengkaji struktur tarif PPN yang berbeda untuk berbagai jenis barang dan jasa. Langkah ini bertujuan memastikan keadilan pajak dan melindungi daya beli masyarakat. Namun, Misbakhun menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok serta jasa esensial akan tetap bebas dari pajak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena bahan pokok, pendidikan, kesehatan, layanan umum, dan pemerintahan tidak akan dikenakan PPN,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan esensial. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dengan pendekatan selektif ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat kecil. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemerataan pajak dan memperkuat keuangan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.(*)
Add new comment