Sebanyak 94 narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Natal 2024. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Lili, remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap kelakukan baik dan disiplin narapidana selama berada di lembaga pemasyarakatan.
"Remisi ini merupakan kesempatan bagi para narapidana untuk memperoleh pengurangan masa hukuman sebagai hadiah di Hari Natal bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujarnya.
Dari jumlah yang mendapatkan remisi, sekitar ada dua narapidana di antaranya mendapatkan remisi dua bulan. Sementara sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 haru hingga 1,5 bulan.
Rincian narapidana yang mendapatkan remisi adalah 31 orang di Lapas Kelas IIA Jambi, 7 orang di Lapas Kelas IIB Sarolangun, selanjutnya 3 orang di Lapas Kelas IIB Bangko, 5 orang di Lapas Kelas IIB Bungo, 2 orang di Lapas Kelas IIB Tebo, 21 orang di Lapas Kuala Tungkal, 8 orang di Lapas Kelas IIB Bulian, 11 orang di Lapas Narkotika Sabak, 4 orang di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dan 2 orang di LPKA Kelas IIB Jambi.
"Remisi diberikan setelah melalui evaluasi dan rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan setempat," jelasnya.
Para narapidana yang menerima remisi ini diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Remisi di Hari Natal ini juga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana yang menjalani hukuman. (*)
Add new comment