Lapas Kelas IIA Jambi mengikuti Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual pada Rabu (25/12/2024)
Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan , dan Direktur Pembinaan dan Narapidana Dan Anak Binaan. Hadir dari Lapas Kelas IIA Jambi, Kalapas Jambi, Yunus M Simangunsong , beserta Pejabat Manajerial serta WBP beragama nasrani.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Bapak Plt Dirjen Pemasyarakatan , kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Bersamaan dengan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serentak seluruh indonesia , Kalapas Jambi, Yunus M Simangunsong juga menyerahkan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 untuk warga binaan di Lapas Jambi.
Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus Natal dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus Natal dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Puji Tuhan, acara pemberian remisi khusus berjalan lancar. Kita usulkan 31, namun 23 orang yang hari ini kita serahkan remisinya. Sisanya itu ada yang sudah bebas, dan ada yang sudah menerima penghargaan berbeda. Yang 23 orang ini berasal dari berbagai perkara dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Terutama mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ungkapnya. (*)
Add new comment