PT DAS kini berada di tengah sorotan pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanjung Jabung Barat terkait pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat. Keputusan PTUN tersebut telah membuka kembali perdebatan mengenai kebijakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh PT DAS di sembilan desa di Tanjung Jabung Barat.
Muhammad Asri, pengurus Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama, yang menjadi induk delapan desa dalam pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), menegaskan bahwa persoalan fasilitasi 20% dari PT DAS kepada masyarakat sembilan desa belum selesai meski SK telah dibatalkan.
Transparansi PT DAS Diperlukan
Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama menuntut PT DAS untuk membuka secara transparan penetapan nilai kesanggupan Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat sembilan desa.
Asri juga menyampaikan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2, hibah yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai hutang yang dibebankan kepada penerima fasilitas. Oleh karena itu, dana hibah yang telah diterima dan disalurkan kepada kelompok tani delapan desa dianggap sah namun tidak mengikat.
Pembatalan HGU PT DAS
Dengan batalnya SKCP Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat, Koperasi meminta Pemerintah Daerah, khususnya TIMDU, untuk membuka kembali syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS. Mereka berpendapat bahwa syarat perpanjangan HGU tersebut kini harus dianggap batal.
Sikap dan Tindakan Lanjutan
Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menghormati upaya banding yang diajukan oleh Pemkab dan PT DAS terhadap putusan PTUN. Mereka juga mengajak sembilan kelompok tani untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas lingkungan masyarakat sambil menunggu putusan akhir dari proses banding tersebut.
Permintaan Netralitas Pemerintah
Koperasi meminta Pemerintah Daerah untuk bersikap netral dalam penyelesaian polemik ini tanpa menggiring opini para pimpinan desa untuk mendukung pihak manapun. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat bersikap adil dan transparan dalam menangani masalah ini, memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan putusan PTUN yang membatalkan SK Bupati Tanjung Jabung Barat, PT DAS kini harus menghadapi berbagai tuntutan dan harapan dari masyarakat serta Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama. Keputusan akhir dari upaya banding yang diajukan akan sangat menentukan arah penyelesaian polemik ini.(*)
Add new comment