Jambi di Tengah Dinamika Demokrasi, 8 Gugatan Hasil Pilkada Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

WIB
IST

Jambi – Dinamika demokrasi di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2024 lalu. Sebanyak delapan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari enam daerah di Jambi, yakni Sarolangun, Kerinci, Muaro Jambi, Merangin, Bungo, dan Kota Sungai Penuh, resmi teregistrasi untuk diproses lebih lanjut.

KPU Provinsi Jambi kini tengah berada di Jakarta untuk mendampingi KPU kabupaten/kota yang menjadi tergugat dalam registrasi gugatan ini. Sebagai langkah strategis, KPU telah menunjuk Firma Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili mereka dalam memberikan jawaban dan menghadapi persidangan.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dan seluruh KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan langkah-langkah teknis maupun administratif untuk menghadapi proses persidangan di MK.

“Kami sudah siap. KPU Provinsi Jambi telah melakukan rapat koordinasi untuk menyusun kronologi, jawaban, dan alat bukti yang diperlukan dalam menghadapi sengketa PHP ini,” ujar Suparmin pada Sabtu (4/1/2025).

KPU Provinsi Jambi juga bertindak sebagai koordinator, memberikan asistensi dan supervisi kepada kabupaten/kota yang menjadi pihak tergugat dalam PHP. Proses ini mencakup review kronologis, penyusunan jawaban atas gugatan, serta penyusunan alat bukti yang akan diajukan di persidangan.

“Kami bertugas memastikan setiap kabupaten/kota yang terlibat dapat memberikan keterangan yang komprehensif dan memadai di hadapan MK,” tambahnya.

Gugatan perselisihan hasil pemilihan di enam daerah ini mencerminkan dinamika politik lokal yang kompleks, sekaligus menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga kredibilitas dan transparansi hasil Pilkada.

Dalam proses ini, tidak hanya KPU, tetapi juga pasangan calon lain yang menjadi pihak terkait memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan intervensi di MK. Kehadiran mereka dapat memberikan perspektif yang lebih lengkap dalam menyelesaikan sengketa.

Langkah KPU dalam menghadapi gugatan ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga demokrasi yang sehat di Jambi. Proses persidangan di MK menjadi arena untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Juknis PHP dalam Keputusan KPU, kami wajib memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota dalam seluruh tahapan persidangan di MK,” tegas Suparmin.

Dengan gugatan yang teregistrasi, perhatian kini tertuju pada tahapan selanjutnya di MK. Pemeriksaan berkas perkara dan penyampaian tanggapan dari KPU, Bawaslu, serta pihak terkait dijadwalkan berlangsung mulai 8 Januari 2025. Proses ini akan menjadi ujian penting bagi penyelenggara pemilu di Jambi dalam menjaga legitimasi hasil Pilkada dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Terlepas dari kompleksitas sengketa, keberhasilan penyelesaian perselisihan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi di Jambi. Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, Pilkada 2024 dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di provinsi ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network