Dua Pemeran Video 'Enak Yank' Akan Segera Disidangkan

WIB
IST

Jambi – Kasus video asusila 'Enak Yank' yang sempat menghebohkan Kota Jambi pada September 2024 kini memasuki babak baru. Dua tersangka, KN dan MA, yang merupakan pemeran dalam video tersebut, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi pada Senin (13/1/2025). Langkah ini menandai kesiapan pihak berwenang untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Kasus ini bermula pada September 2024 ketika video asusila yang melibatkan KN dan MA, diduga mahasiswa di Jambi, viral di media sosial. Kejadian ini memicu kegemparan di kalangan masyarakat setempat.

Berdasarkan penyelidikan, video tersebut tersebar setelah ponsel milik salah satu tersangka diperbaiki di sebuah layanan reparasi. Polisi juga menetapkan pelaku penyebar video sebagai tersangka, selain kedua pemerannya.

KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada 19 September 2024, dan keduanya mulai ditahan sejak 9 Oktober 2024. Tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 6 dan Pasal 8. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 10 tahun penjara.

Masyarakat Jambi menyambut baik langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Banyak yang berharap bahwa persidangan nanti tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi digital.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan risiko penyebaran data pribadi di era digital. Di sisi lain, ini juga menjadi peringatan bahwa tindakan asusila, baik dalam bentuk apapun, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Persidangan KN dan MA di PN Jambi akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang sempat mengguncang Kota Jambi tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network