Dugaan Solar Subsidi untuk PETI Terungkap di Merangin, Dua Orang Diamankan

WIB
Ist

Komitmen Polres Merangin dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diperkuat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dipasok untuk mendukung aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dalam penindakan tersebut, Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RD dan MP, yang merupakan warga Desa Sungai Ulak. Keduanya diamankan saat mengangkut BBM diduga jenis solar subsidi menggunakan satu unit kendaraan Suzuki Carry Pickup.

Pengungkapan tersebut bermula pada Senin (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, personel Satreskrim Polres Merangin menerima informasi mengenai maraknya aktivitas pengangkutan BBM secara ilegal yang diduga untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Merangin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim langsung melaksanakan patroli dan menemukan satu unit kendaraan yang tengah mengangkut BBM diduga jenis solar. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan muatan yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah tedmon berkapasitas 1.000 liter, dua buah drum berkapasitas masing-masing 200 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, serta satu buah drum kosong. Total kapasitas wadah yang ditemukan mencapai 1.400 liter, dengan jumlah BBM yang diduga melebihi satu ton.

Saat diminta menunjukkan dokumen dan perizinan pengangkutan BBM, kedua orang tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang diduga digunakan untuk memasok kebutuhan aktivitas PETI.

"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi. Unit Satreskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penjual solar subsidi kepada para pelaku PETI di Desa Sungai Ulak," ungkap Kapolres Merangin, Selasa (3/11/2026).

Menurut Kapolres, penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang sejatinya merupakan hak masyarakat dan diperuntukkan bagi kebutuhan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kita melakukan langkah ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat, tetapi justru disalahgunakan. Keduanya terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, Kapolres Merangin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan pemasok BBM yang diduga mendukung aktivitas PETI. Bahkan, jajaran Polres Merangin telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.

"Kita akan terus berupaya melakukan pemutusan pasokan BBM ke lokasi-lokasi PETI. Upaya kita sudah memetakan lokasi-lokasi PETI di Merangin demi menjaga alam Merangin," pungkas Kapolres Merangin.

Melalui langkah tersebut, Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memutus rantai pasokan bahan bakar bagi aktivitas pertambangan ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan dan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Merangin. (*)

BeritaSatu Network