Carut-marut RS Pratama Kerinci, Dari Masalah Kontraktor hingga Izin Rumah Sakit yang Tak Berstandar Kemenkes!

WIB
IST

Tabir gelap Pembangunan RS Pratama Kerinci kian terbentang. Dimulai dari masalah tender proyek, yang diduga sarat masalah. Pemenang tender proyek RS senilai Rp 42 miliar itu adalah PT Bumi Delta Hatten, kontraktor yang memiliki rekam jejak banyak meninggalkan masalah, salah satunya proyek RTH senilai Rp 35 M di Kota Jambi.

Masalah kian terkuak ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut mundur pada awal-awal pencairan termin pertama. Nah….Temuan terbaru tim Jambi Link dan Jambi Satu di lapangan, proyek RS Pratama Kerinci ini, rupanya sudah bermasalah sejak awal.

Seorang sumber di Dinas Kesehatan menjelaskan, sejak awal Kemenkes mengalokasikan dana proyek rumah sakit ini untuk type D Pratama. Ini adalah type terendah dari sebuah rumah sakit. Standarnya mirip-mirip seperti puskesmas, namun bisa menerima perawatan pasien.

Anehnya, ketika awal-awal beroperasi, RS Pratama Kerinci itu tiba-tiba lompat menjadi type D. RS yang berstandar type D minimal harus menyiapkan 50 tempat tidur. Minimal ada 4 dokter utama, yakni dokter bedah, dokter kandungan, dokter anak dan dokter penyakit dalam.

“Padahal, Kemenkes kan kasih dana untuk bangun RS type D Pratama, bukan type D. Kalau type D Pratama cukup hanya dokter umum saja. Di sini kesalahannya. Kok tiba-tiba loncat type. Nanti bakal jadi masalah loh,”ujarnya.

Menurutnya, ini terkesan jika daerah hanya berupaya menarik dana pusat. Setelah dana dapat, lalu dibangun RS yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan Kemenkes.

“Mestinya tetapkan dulu izinnya D Pratama, sesuai spek yang ditetapkan Kemenkes. Jika setahun sudah berjalan, dan dirasa sudah memenuhi standar, lalu dinaikkan type nya secara bertahap. Bukan langsung loncat dari awal. Ini menyebabkan alkes puluhan miliar yang digelontorkan untuk RS pratama akan jadi masalah. Karena Alkes yang dibeli tidak sesuai untuk type rumah sakit. Nah, nanti ini akan jadi masalah hukum yang besar,”jelasnya.

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang baru saja dibentuk Gubernur Jambi, langsung angkat bicara menyoroti kasus RS Pratama Kerinci ini. Anggota BPRS Halid, menjelaskan bahwa BPRS belum dipanggil terkait masalah ini.

“Kami juga belum diberitahu dan dilaporkan terkait masalah ini,”ujar Halid.

Ihwal RS yang dibangun tak sesuai spesifikasi dan standar Kemenkes, Halid menegaskan BPRS meminta RS harus disesuaikan type-nya sesuai dengan aturan yang ada.

“Harus sesuaikan dengan tipe D Pratama, bukan type D. Kalau dipaksakan beroperasi dengan type D, ini akan jadi masalah,”jelasnya.

Ia menyebut, sebuah RS tidak gampang naik kelas. Harus memenuhi standar, sudah uji fungsi alat, kalibrasi alat, baru naik ijin opersiaonal type D.

“Sekali lagi, RS pratama Kerinci itu sejak awal anggaran digelontorkan, bukan dibangun untuk type D. jadi, konsekuensi hukumnya akan fatal ini,”tegasnya.(*)

Analisis Hukum Terkait Kasus RS Pratama Kerinci

1. Pelanggaran Proses Tender Proyek

Proses tender proyek pembangunan RS Pratama Kerinci senilai Rp 42 miliar diduga tidak transparan dan sarat masalah. Pemenang tender, PT Bumi Delta Hatten, memiliki rekam jejak buruk dalam pelaksanaan proyek sebelumnya. Ketidaktransparanan dalam tender proyek melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Konsekuensi Hukum:

  • Tender yang melanggar prosedur dapat dibatalkan, dan pejabat pengadaan atau panitia tender dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
  • Potensi tindak pidana korupsi, jika terdapat bukti pengaturan pemenang tender secara ilegal (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999).

2. Ketidaksesuaian Spesifikasi Pembangunan RS dengan Standar Kemenkes

RS Pratama Kerinci dibangun dengan anggaran untuk tipe D Pratama, tetapi dalam pelaksanaannya "loncat" ke tipe D tanpa memenuhi standar Kemenkes. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang mengatur bahwa peningkatan tipe RS harus melalui evaluasi bertahap, termasuk uji fungsi alat dan pemenuhan standar minimal fasilitas serta tenaga kesehatan.

Konsekuensi Hukum:

  • Rumah sakit yang beroperasi di luar tipe yang diizinkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.
  • Jika terdapat indikasi manipulasi data atau laporan kepada Kemenkes untuk menaikkan tipe RS, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
  • Pemborosan anggaran negara untuk pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

3. Pengunduran Diri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pengunduran diri PPK pada tahap pencairan termin pertama menimbulkan kecurigaan adanya tekanan, penyimpangan, atau ketidakpatuhan dalam proses administrasi. Tindakan PPK harus sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, yang menetapkan tanggung jawab PPK dalam pelaksanaan anggaran dan pengawasan proyek.

Konsekuensi Hukum:

  • Jika pengunduran diri disebabkan tekanan atau upaya menghindari tanggung jawab atas pelanggaran, PPK dapat diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
  • PPK yang tidak menjalankan tugas dengan benar dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana, terutama jika terbukti lalai dalam pengawasan penggunaan anggaran.

4. Ketidakpatuhan terhadap Izin dan Regulasi Operasional RS

Operasional RS tipe D tanpa izin yang sah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pengelola RS wajib mematuhi klasifikasi izin sesuai standar pelayanan kesehatan, fasilitas, dan sumber daya manusia.

Konsekuensi Hukum:

  • Pengelola RS dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian operasional dan denda.
  • Apabila terjadi malpraktik atau kegagalan pelayanan akibat tidak memenuhi standar, pengelola dapat menghadapi tuntutan hukum perdata atau pidana.

5. Potensi Korupsi dalam Penggunaan Dana

Alokasi anggaran yang tidak sesuai spesifikasi menunjukkan potensi tindak pidana korupsi, khususnya jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau penggelembungan anggaran. Hal ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konsekuensi Hukum:

  • Aparat penegak hukum dapat memeriksa pihak terkait, termasuk kepala dinas, kontraktor, dan pejabat daerah, untuk mengusut aliran dana.
  • Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Rekomendasi Tindakan Hukum

  1. Audit Menyeluruh: Perlu segera dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal Kemenkes terkait pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran.
  2. Pemeriksaan Hukum: Aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian harus segera turun tangan untuk menyelidiki potensi korupsi, manipulasi tender, dan penyalahgunaan wewenang.
  3. Evaluasi dan Penyesuaian Izin: Segera lakukan penyesuaian tipe RS sesuai dengan standar Kemenkes untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network