Aroma Skandal Jambi City Center Menguat, Kasusnya Mirip Lombok City Center yang Seret Eks Bupati ke Penjara

WIB
IST

JAMBI – Proyek mangkrak Jambi City Center (JCC) makin kuat mengarah ke potensi skandal besar. Setelah bangunan megah di eks Terminal Simpang Kawat itu dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun, kini muncul indikasi bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan ke bank oleh pihak pengelola. Dugaan ini disampaikan langsung oleh Jefri Bentara Pardede, Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi dan mantan anggota DPRD Kota Jambi.

"Kami mendapat informasi tanah dan bangunan itu telah jadi agunan di bank. Sementara ini tidak beroperasi. Ini masalah besar," kata Jefri tegas.

Masalah makin rumit karena skenario JCC ini ternyata memiliki pola yang nyaris identik dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) di Nusa Tenggara Barat. Kasus LCC kini telah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Baik JCC maupun LCC dibangun oleh perusahaan satu grup: PT Bliss Properti Indonesia (untuk JCC) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (untuk LCC). Dalam kasus LCC, dua nama besar telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Lalu Azril Sopandi, eks Dirut PT Tripat Lombok Barat
  • Isabel Tanihaha, eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera

Modus yang mereka lakukan adalah menjalin kerja sama operasional (KSO), lalu mengagunkan aset milik daerah ke bank untuk mendanai proyek. Dalam kasus LCC, sertifikat hak guna bangunan (HGB) diagunkan ke Bank Sinarmas. Kini, kreditnya macet dan sertifikat itu disita sebagai barang bukti oleh Kejati.

Kembali ke Jambi. Proyek JCC dibangun dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara PT Bliss Properti Indonesia dan Pemerintah Kota Jambi. Dalam perjanjian, total kontribusi yang dijanjikan ke kas daerah mencapai Rp 85 miliar. Tapi hingga kini, baru Rp 7,5 miliar tahap awal yang dibayarkan. Selebihnya, nihil.

Pemerintah Kota Jambi di bawah Wali Kota Dr. Maulana bahkan sudah menolak permintaan pengelola untuk melakukan adendum. Bahkan, Pemkot mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata atas dugaan wanprestasi.

Kini, jika informasi pengagunan lahan benar adanya, ini bukan lagi sekadar wanprestasi—tapi bisa masuk ranah pidana. Aset Pemkot yang dipakai sebagai jaminan utang tanpa persetujuan jelas membuka pintu bagi penyelidikan hukum yang lebih dalam.

"Kalau lahan milik negara dijadikan jaminan tanpa prosedur, itu bisa jadi pelanggaran berat. Kalau ini terjadi, maka sama seperti LCC yang menyeret eks Bupati Lombok ke penjara," kata Jefri.

Proyek JCC bukan hanya gagal membuka lapangan kerja atau mendorong ekonomi lokal. Ia juga merampas harapan para pelaku UMKM, pedagang kecil, dan tenaga kerja yang seharusnya bisa menggantungkan hidup dari pusat ekonomi baru ini.

“Masyarakat dan pemerintah mengalami kerugian ekonomi ketika bangunan ini tidak beroperasi. Lapangan kerja tidak terbuka, UMKM tidak bisa jualan, dan PAD Pemkot nihil,” tegas Jefri.

Melihat pola dan pelakunya yang satu grup dengan kasus LCC, Perkumpulan Sahabat Alam Jambi mendorong aparat penegak hukum untuk tidak menunggu skandal ini membesar.

"Jangan tunggu sampai ada kerugian triliunan. Sekarang sudah cukup alasan untuk masuk, mulai dari indikasi wanprestasi, aset diagunkan, sampai kerugian keuangan negara," pungkas Jefri.

Jika tak ada langkah tegas, publik khawatir kasus ini akan bernasib sama seperti proyek-proyek mangkrak lain yang tenggelam bersama waktu, tapi menyisakan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network