Proyek IPAL Jambi jadi Temuan BPK RI, Ini Penjelasan Satker PPP Jambi

WIB
IST

Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Jambi senilai Rp 608 miliar terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek ini, kini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IPAL Kota Jambi, Neiklen, memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang.

Menurut Neiklen, proyek IPAL sudah selesai pada 2023 dan mulai fungsional pada 2024. Bahkan, per Januari 2024, proyek ini telah diserahkan ke Pemerintah Kota Jambi, meskipun pendampingan operasionalnya masih berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi (Satker PPP).

"Saat ini, proyek masih dalam tahap pemeliharaan hingga Februari 2025. Makanya apabila diperlukan, masih dapat dilakukan perbaikan" kata Neiklen, Jumat 31 Januari 2025.

Temuan BPK RI: Klarifikasi soal Rp 95 Miliar
Salah satu isu besar yang menghantui proyek ini adalah temuan BPK RI, yang sempat disebut mencapai Rp 95 miliar. Namun, Neiklen membantah angka tersebut. Ia menjelaskan bahwa jumlah itu merupakan total temuan BPK di berbagai proyek PUPR di Indonesia, sedangkan di Jambi temuan pada perangkat mekanikal elektrikal.

"Temuan riil untuk proyek IPAL Jambi sebenarnya sebesar Rp 2,5 miliar pada kegiatan otomasi. Namun, kalau dirinci lebih detail, perangkat yang belum terpasang saat audit nilainya bahkan tidak sampai Rp 50 juta," jelasnya.

Neiklen juga menjelaskan bahwa temuan itu terkait alat yang tidak sesuai spesifikasi, yang kemudian harus diganti. Namun, karena sistem tersebut diadakan secara paket sehingga jumlah temuan terlihat lebih besar dari nilai sesungguhnya.

"Tapi semua temuan itu sudah kami tindaklanjuti pada akhir tahun 2023. Saat ini, tim Inspektorat Kementerian PU sedang melakukan review internal untuk revisi dan pengecekan ulang terhadap sebagian temuan," tambahnya.

Adendum Kontrak hingga Lima Kali, Apa Penyebabnya?
Banyak pihak mempertanyakan mengapa proyek ini mengalami lima kali adendum kontrak. Neiklen menjelaskan bahwa adendum yang dilakukan bukan terkait anggaran, tetapi murni perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan adendum adalah pergantian pejabat dalam Satker PPP, termasuk dirinya yang baru masuk pada tahun 2022. Selain itu, faktor sulitnya kondisi lapangan baik karena cuaca maupun stabilitas tanah juga menjadi kendala besar.

"Tahun 2021, lokasi proyek terkena banjir hingga awal 2022. Penyedia tidak bisa masuk untuk melanjutkan pekerjaan. Ini yang menyebabkan perlu ada tambahan waktu dan adendum kontrak," terangnya.

Batal Diresmikan Presiden, Ada Apa?
Salah satu isu yang juga menjadi perhatian publik adalah batalnya peresmian IPAL Kota Jambi oleh Presiden RI Jokowi. Banyak spekulasi yang berkembang, menyebutkan bahwa batalnya peresmian disebabkan proyek ini bermasalah.

Namun, Neiklen menepis anggapan tersebut. Menurutnya, peresmian IPAL Kota Jambi merupakan wacana yang diusulkan apabila Presiden Jokowi mengunjungi Kota Jambi. Namun, jadwal kunjungan Presiden ternyata dilakukan di Kabupaten Bungo, Tebo, Kerinci dan Sungai Penuh. Jadi batalnya peresmian lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian jadwal Presiden ke Jambi, bukan karena proyek bermasalah.

"Proyek ini sebenarnya secara operasional sudah diserahterimakan ke Pemkot Jambi dan sudah fungsional. Satker PPP juga masih terus mendampingi proses pengelolaan, termasuk peningkatan kemampuan SDM pengelola," jelasnya.

Meskipun klaim bahwa proyek ini sudah selesai dan temuan BPK sudah ditindaklanjuti, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa belum semua wilayah yang terpasang jaringan pipa sudah dilayani sistem IPAL. Di masa pemeliharaan ini, pada beberapa titik masih dalam perbaikan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Sorotan juga tertuju pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek besar ini, mengingat anggaran yang dikelola mencapai Rp 608 miliar, dengan sebagian besar bersumber dari pinjaman Asian Development Bank (ADB) sebesar Rp 401 miliar dan APBN sebesar Rp 207 miliar. Untuk itu BPK selaku auditor, dalam kurun waktu pelaksanaan proyek secara periodik telah melakukan audit tambah Neiklen.

Dengan proyek sebesar ini, publik tentu berhak mendapatkan kejelasan: Apakah IPAL Jambi benar-benar sudah siap beroperasi optimal, atau masih ada masalah yang ditutupi? Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan oleh Neiklen, sistem yang terbangun sudah siap memberikan layanan pengelolaan Air Limbah Domestik bagi warga Kota Jambi khususnya Warga Kec. Pasar dan Jambi Timur melalui Pemasangan Sambungan Rumah.

Diharapkan melalui proyek ini benar-benar akan menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan pencemaran air limbah domestik di Kota Jambi. Tentunya peran Pemkot Jambi dalam menjalankan operasional dan pemeliharaan serta peningkatan cakupan layanan melalui pemasangan Sambungan Rumah sangat berpengaruh untuk kesuksesan kegiatan ini. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network