Diprotes Warga! Jalan Umum yang Dibangun APBD Dipagari Jadi Milik Pribadi oleh Pengusaha Rokok

WIB
IST

JAMBI – Warga RT 08, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, berang setelah seorang pengusaha rokok berinisial YF tiba-tiba menutup dan memagari jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat. Jalan itu diduga merupakan aset Pemkot Jambi, yang bahkan telah dibangun dengan dana APBD dan skema PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).

“Jalan ini sudah dua kali dibangun menggunakan dana pemerintah, pertama dari APBD Pemkot Jambi, lalu diperbaiki lagi melalui dana APBN lewat skema PNPM. Sekarang tiba-tiba saja ditutup dan dipagari oleh YF, seolah itu tanah miliknya sendiri,” kata Syukria, warga setempat, saat ditemui wartawan, Rabu (5/2/2025).

Warga menduga YF membeli tanah milik mantan Ketua RT 08, seharga Rp 2 miliar, lalu menutup jalan tersebut untuk kepentingan pribadi. Parahnya lagi, warga tidak mengetahui persis jenis usaha yang dijalankan YF di gudang miliknya, yang kini menjadi titik utama konflik.

“Dulu ini jalan umum. Sekarang malah ditutup jadi akses pribadi menuju gudangnya. Warga sama sekali tidak tahu gudang itu untuk usaha apa,” ujar Syukria.

Menurutnya, pagar yang dipasang YF menghilangkan akses jalan cor semen yang telah lama digunakan masyarakat. Bahkan, menurut Syukria, jalan itu dulunya merupakan tanah wakaf, yang berarti tidak bisa dialihkan kepemilikannya secara pribadi.

“Kesan yang ditimbulkan seolah-olah di lokasi itu hanya ada rumah, padahal di balik temboknya ada gudang besar yang digunakan untuk bisnis YF,” tambahnya.

Lokasu gudang milik pengusaha YF yang menutup dan memagari akses jalan warga

Warga kini meminta Pemkot Jambi segera turun tangan untuk menyelidiki status kepemilikan jalan itu. Jika benar merupakan aset Pemkot yang dibangun menggunakan dana publik, maka penutupan jalan oleh YF bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas umum.

“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan warga kalau nanti ada aksi protes lebih besar. Jalan ini milik umum, bukan milik pribadi,” tegas Syukria.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Jambi terkait protes warga. Namun, warga berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke DPRD Kota Jambi dan instansi terkait.

Mungkinkah ada permainan dalam alih fungsi jalan umum ini? Warga tak tinggal diam dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas!

Penyalahgunaan Aset Publik dalam Kasus Jalan Umum yang Disulap Jadi Milik Pribadi di Kota Jambi

Terdapat beberapa aspek hukum yang berpotensi dilanggar oleh pengusaha berinisial YF dalam upayanya menguasai jalan umum yang sebelumnya dibangun dengan dana publik. Beberapa pelanggaran yang dapat diidentifikasi meliputi:

a. Dugaan Perampasan Aset Negara (Pasal 385 KUHP dan UU Tipikor)

Jika benar bahwa jalan tersebut adalah aset Pemkot Jambi yang dibangun dengan dana APBD dan APBN (melalui skema PNPM), maka tindakan YF yang menutup dan memagari jalan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan aset negara. Dalam KUHP, Pasal 385 menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja menguasai tanah milik negara tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, jika ada indikasi bahwa alih kepemilikan terjadi melalui jalur yang tidak sah (misalnya dengan cara rekayasa administratif atau permainan di tingkat pejabat), maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

b. Dugaan Penyerobotan Tanah (Pasal 167 KUHP)

Jika YF memagari dan menutup akses jalan umum tanpa dasar hukum yang jelas, maka ia juga dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang masuk atau menduduki tanah tanpa izin pemilik sah dapat dikenakan pidana penjara.

c. Dugaan Pelanggaran Hak Pengguna Jalan (UU LLAJ)

Penutupan akses jalan umum yang telah lama digunakan warga juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menutup jalan ini tanpa izin, maka sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.

d. Dugaan Penyalahgunaan Tanah Wakaf (UU Wakaf)

Jika benar bahwa tanah yang digunakan sebagai jalan tersebut dulunya merupakan tanah wakaf, maka tindakan pengusaha YF bisa melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam aturan tersebut, tanah wakaf tidak boleh dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tujuan awal wakaf. Jika terbukti ada upaya alih fungsi tanah wakaf tanpa prosedur yang sah, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 62 UU Wakaf).

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network