Kejaksaan Negeri Bungo, menetapkan tiga orang tersangka baru dugaan kasus korupsi di UPT Samsat Kabupaten Bungo Tahun 2019 pada Kamis lalu.
Tiga orang tersangka baru ini adalah HF (50) Kepala UPT Samsat, kemudian IR (44) Kasi Pelayanan Samsat dan MS (53) Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.
"Bahwa Penetapan tiga orang tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara sehingga ketiga tersangka merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dengan peranan empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Sabtu 8 Februari 2025.
Dijelaskan Noly, dugaan kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 1,9 Miliar.
"Terhadap keseluruhan tiga orang Tersangka tersebut telah dilakukan Penahanan selm 20 hari di Lapas Bungo," pungkasnya. (*)
Add new comment