Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, membongkar kasus penipuan dengan modus pinjaman Shopee Paylater. Dari kasus ini, penyidik menangkap satu tersangka berinisial WW (26) dengan kerugian sementara mencapai Rp 4,8 Miliar.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan bahwa tersangka melakukan penipuan pada membernya. Pertama, tersangka mengajak korban agar melakukan pinjaman di Shopee Paylater dan menyebutkan bahwa pinjaman tersebut dapat diuangkan dalam bentuk tunai dengan cara melakukan pembelian suatu barang.
"Namun kata pelaku, caranya adalah dengan melakukan pembelian barang yang ternyata fiktif yang linknya dikirimkan oleh pelaku, para korban dijanjikan mendapatkan cashback 30 hingga 40 persen, misal jika mengajukan pinjaman 10 Juta maka akan mendapat 13 juta dalam waktu maksimal dua minggu," katanya pada Senin, 10 Februari 2025.
Dijelaskan Kombes Manang, tersangka menggunakan skema Ponzi untuk memberikan cashback kepada satu korban menggunakan uang dari korban lainnya.
Sementara ini kata Kombes Manang, pihaknya sudah mendata 32 korban dengan kerugian Rp 4,8 Miliar. Tersangka diketahui sudah menjalankan aksinya sejak September tahun lalu. Saat ini, banyak dari korban yang terjerat pinjol karena ditipu oleh tersangka.
"Bagi masyarakat lain yang juga merasa menjadi korban, kita harapankan datang ke Polda Jambi untuk kita datakan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang seorang IRT ini disangkakan pasal 378 dan 379 KUHPIdana tentang penipuan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat seperti bisnis online atau yang lain karena akan menjadi bisnis penipuan," pungkasnya. (*)
Add new comment