Tanpa Dokumen, Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman 1.000 Ekor Anak Ayam ke Batam

WIB
IST

Petugas Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi), Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengagalkan pengiriman 10 box Day Old Chick (DOC) berisi sekitar 1.000 ekor yang diangkut menggunakan kapal cepat Sun Rico, Sabtu (22/02).

Proses penggagalan ini dilakukan saat petugas Karantina mengawasi alat angkut di Pelabuhan LLASDP (Lalulintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) dan menemukan DOC yang akan dikirim ke Batam tanpa disertai Sertifikat Kesehatan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang berlaku. DOC tersebut berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari distribusi unggas komersial.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan yang melintas antar daerah harus menjalani pemeriksaan dan memperoleh dokumen resmi dari petugas karantina guna memastikan media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

"pihak Karantina Jambi sebelumnya telah memberikan edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar kepada pemilik DOC. Namun, mereka tetap bersikeras melanjutkan pengiriman tanpa memenuhi syarat administratif yang ditetapkan," jelas Sudiwan

Sudiwan mengatakan sebagai tindak lanjut, petugas akhirnya melakukan penolakan dan ribuan DOC tersebut dikembalikan kepada pengguna jasa untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza (AI) yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

"Penyakit AI merupakan ancaman serius bagi industri peternakan dan kesehatan masyarakat. Penyakit ini memiliki tingkat kematian tinggi pada unggas dan bersifat zoonosis yakni dapat ditularkan ke manusia. Sehingga, pencegahan dan penyebarannya wajib dilakukan," jelasnya

Karantina Jambi terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas unggas dari dan ke Provinsi Jambi. "Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), selama Tahun 2025 Karantina Jambi telah melakukan sertifikasi terhadap 4.870 unggas melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal," jelasnya lagi

Terpisah Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi industri peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. Jika tidak diawasi dengan ketat, penyebaran penyakit ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi peternak dan industri unggas di daerah tujuan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta tindakan karantina yang dipersyaratkan, seperti pemeriksaan, penahanan, dan penolakan jika diperlukan, guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi merugikan,” jelas Sahat

Sahat menyampaikan dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh pihak semakin memahami pentingnya regulasi karantina dan berkontribusi dalam menjaga keamanan pangan serta kesehatan hewan di Indonesia. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network