Program Operasi Pasar Disperindag Provinsi Jambi Bermasalah, BPK RI Temukan Data Ganda dan Monitoring Lemah!

WIB
IST

Jambi – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja subsidi oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2023. Salah satu pos yang menjadi sorotan adalah belanja subsidi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi yang mencapai Rp 5,7 miliar.

Dalam implementasinya, BPK RI menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari aturan yang belum diperbarui, lemahnya pengawasan, hingga dugaan ketidaktepatan sasaran penerima subsidi. Bahkan, ada indikasi bahwa ratusan paket sembako yang disubsidi pemerintah justru jatuh ke tangan penerima ganda atau tidak valid, berpotensi merugikan keuangan daerah.

Salah satu temuan utama dalam audit BPK adalah bahwa regulasi yang digunakan dalam pengelolaan belanja subsidi masih menggunakan Pergub Jambi Nomor 40 Tahun 2014, yang tidak lagi relevan dengan aturan terbaru yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

"Akibatnya, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi—khususnya untuk operasi pasar dan pasar sembako murah—tidak memiliki dasar hukum yang mutakhir," demikian bunyi audit BPK RI tahun 2024.

Padahal, belanja subsidi ini seharusnya digunakan untuk menekan inflasi dan membantu masyarakat mendapatkan sembako dengan harga murah, terutama saat Ramadan dan Idul Fitri. Namun, karena aturan yang belum diperbarui, pengelolaannya menjadi tidak transparan dan rentan terhadap penyimpangan.

Audit BPK juga mengungkap ketidaksempurnaan dalam monitoring dan pengawasan kegiatan pasar subsidi.

  • Disperindag tidak melakukan pengawasan penuh terhadap 14 kali operasi pasar, yang seharusnya menyalurkan subsidi pada tiga pasar utama di Jambi:
    • Pasar Angso Duo Kota Jambi
    • Pasar Talang Banjar Kota Jambi
    • Pasar Bungur Kabupaten Bungo
  • Tidak ada bukti tanda terima dari pedagang penerima subsidi, sehingga tidak bisa dipastikan apakah subsidi benar-benar diterima oleh pedagang dan dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah.
  • Tidak ada pengawasan dari Pemprov Jambi saat operasi pasar dan pasar murah berlangsung, yang membuat program ini rawan penyimpangan.

Lebih parahnya, distribusi sembako dalam program pasar murah ini menggunakan sistem perwakilan, di mana sepuluh penerima hanya diwakili oleh satu orang koordinator. Sistem ini sangat berisiko karena tidak ada kepastian apakah paket sembako benar-benar diterima oleh orang yang berhak.

BPK RI juga menemukan indikasi ketidaktepatan sasaran dalam distribusi subsidi, terutama dalam program pasar sembako murah yang menyasar 11.000 penerima di 12 lokasi kabupaten/kota.

Dari hasil audit terhadap 1.211 penerima secara acak, ditemukan 759 penerima subsidi yang tidak valid, dengan rincian 311 data penerima tidak tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang artinya mereka tidak memiliki identitas yang sah. 448 nama penerima terdeteksi ganda, yang berarti ada orang yang mendapatkan subsidi lebih dari satu kali, padahal subsidi ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Lebih buruknya, Disperindag Provinsi Jambi tidak melakukan verifikasi data penerima subsidi dan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Disperindag Kabupaten/Kota, yang akhirnya menyebabkan pendistribusian kupon tidak terkontrol dengan baik.

Tim Jambi Link masih menunggu konfirmasi dari Disperindag Provinsin Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network