Polres Tanjabbar Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Perpanjang SIM

WIB
IST

TANJUNG JABUNG BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu langkah terbarunya adalah layanan SIM keliling, yang kini hadir di beberapa kecamatan dalam wilayah kabupaten.

Kasatlantas Polres Tanjabbar, AKP Rita Purnama Sari, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas Polres.

Layanan SIM keliling ini melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk memperpanjang izin berkendara mereka.

"Layanan ini akan sangat membantu, terutama karena jarak antar kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat cukup jauh. Dengan adanya mobil SIM keliling, masyarakat bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi," ujar AKP Rita Purnama Sari.

Untuk memudahkan masyarakat, Polres Tanjabbar akan mengumumkan jadwal dan lokasi layanan SIM keliling melalui media sosial resmi Polres. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru agar dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal.

"Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal mereka dengan keberadaan mobil SIM keliling. Ini akan mempermudah warga dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus menunggu lama di kantor Satlantas," tambahnya.

Dengan adanya program ini, Polres Tanjabbar berharap dapat:

Mengurangi antrean panjang di kantor Satlantas.
Mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Meningkatkan kepatuhan dalam memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pelayanan administrasi kepolisian.

Layanan SIM keliling merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjabbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi dan inovasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan yang cepat, efisien, dan ramah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network