Proyek Bronjong di Bawah Jembatan Desa Panti Disorot: Tak Ada Papan Nama, Warga Curiga Dikerjakan Asal Jadi

WIB
IST

SAROLANGUN — Sebuah proyek pekerjaan bronjong di bawah Jembatan Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Jambi, menjadi perbincangan warga. Proyek yang dikerjakan tanpa papan nama ini mengundang kecurigaan dan kekhawatiran soal kualitas dan legalitas pengerjaan.

Pada Jumat, 21 Maret 2025, warga mendapati pengerjaan bronjong dilakukan tanpa informasi yang jelas. Tidak tampak papan nama proyek di lokasi, dan tidak pula diketahui sumber anggarannya, apakah berasal dari APBN, APBD Provinsi Jambi, atau APBD Kabupaten Sarolangun.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya angkat bicara.

“Apakah ini proyek pemerintah atau milik perorangan? Kok tak ada papan nama? Biasanya kalau proyek resmi, pasti ada pengawasan dan informasi jelas di lokasi,” katanya.

Lebih lanjut, warga juga menyoroti metode pengerjaan yang dinilai janggal. Alih-alih memulai dari dasar sungai, pekerjaan bronjong justru dimulai dari tebing sungai, yang dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan dan memperburuk kualitas penguatan tebing.

“Pengerjaannya seperti asal-asalan. Kalau seperti ini, dikhawatirkan tak sesuai dengan RAB dan bisa jadi ladang korupsi,” tambahnya.

Warga mendesak agar Dinas teknis terkait tidak tinggal diam. Mereka menuntut pengecekan langsung ke lapangan, serta investigasi atas potensi pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.

Proyek bronjong tanpa papan nama ini diduga melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menekankan hak publik atas informasi pembangunan.
  • Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama proyek berisi informasi seperti nama kegiatan, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana proyek.

Tanpa papan informasi, publik kehilangan hak dasar untuk mengawasi. Apalagi jika proyek ini berasal dari anggaran negara, transparansi bukan hanya kewajiban moral, tapi tuntutan hukum.

Kini, sorotan tertuju pada instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Siapa pelaksana proyek? Dari mana sumber dananya? Dan apakah benar ada penyimpangan teknis dalam pelaksanaannya?

Warga berharap instansi terkait segera bertindak tegas, bukan hanya untuk proyek ini, tetapi sebagai bentuk pembelajaran bahwa setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau seperti ini dibiarkan, besok-besok banyak kontraktor nakal ikut-ikutan. Papan proyek pun tidak ada, padahal itu hak kami sebagai masyarakat untuk tahu,” ujar warga lainnya dengan nada geram.

Pekerjaan fisik di ruang publik semestinya menjadi cermin akuntabilitas pemerintah. Tapi ketika informasi ditutup dan pengerjaan diduga menyimpang, kepercayaan publik pun ikut ambruk—seperti bronjong yang tak kokoh di dasar sungai.(*)

Sumber : https://indopublik-news.com/2025/03/25/diduga-melanggar-aturan-tanpa-papan-proyek-pekerjaan-bronjong-di-desa-panti-menjadi-sorotan/?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAAR1mTTyVnX9MaDz2tSaCxGK6ZsfCJ5X565hzfzCTU8-VM63UWODpD1NgYq4_aem__KL3aeIKL4qhQKxQSgRZpw

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network