Nopri Ardi (38), pelaku pembunuhan terhadap anggota Polres Muarojambi Aipda Hendra Marta Utama, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat Nopri dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 338 KUHP.
Kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/12/2025). Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar memimpin langsung konferensi didampingi para pejabat utama Polda dan Polresta Jambi.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Kami menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta keterangan masyarakat sekitar," kata Kapolda di hadapan awak media.
Nopri awalnya bersikeras tak terlibat dalam pembunuhan. Namun, setelah penyidik melakukan empat kali olah TKP dan menganalisis bukti secara ilmiah, Nopri akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dalam konferensi pers itu, Nopri juga dihadirkan dengan pengawalan ketat dari anggota polisi bersenjata lengkap. Saat ditanya wartawan, Nopri mengaku tak berniat membunuh korban.
"Saya khilaf, Pak. Saya kalap waktu itu. Dia (korban) tagih utang tapi ngomongnya kasar sekali," kata Nopri dengan nada menyesal.
Dari situ, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Peristiwa ini sendiri menggemparkan warga Telanaipura, Kota Jambi. Aipda Hendra ditemukan tewas pada Selasa (20/5) oleh seorang kurir paket. Kurir tersebut kemudian mengintip dan melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di dalam rumahnya. (*)
Add new comment