Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tebo, Kamis (25/09/2025).
Kegiatan yang digelar secara terjadwal ini membahas dua rancangan regulasi penting, yaitu:
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perubahan Perda OPD Tebo.
Ranperbup tentang Pedoman Pengelolaan Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo.
Dalam pelaksanaannya, rapat dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo, Bagian Hukum, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan agar setiap pasal dalam rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki konsistensi norma, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang lahir dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Tebo.
Kegiatan ditutup dengan penekanan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga regulasi yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (*)
Add new comment